Channel9.id, Jakarta. Pemeriksaan perdana terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka menandai babak baru dalam penanganan dugaan korupsi PT Asabri. Langkah tersebut dilakukan Kejaksaan Agung setelah mengambil alih penyidikan perkara dari Polri dan membentuk tim khusus untuk mengusut kasus tersebut.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan penyidik telah memanggil Febrie Adriansyah untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Penyidik telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar Anang di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
Pemeriksaan itu juga didampingi kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea. Hotman membenarkan kehadirannya dalam proses pemeriksaan.
“Iya (saya mendampingi),” kata Hotman.
Sebelumnya, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri. Selanjutnya, penanganan perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk diteruskan proses penyidikannya.
Sebagai tindak lanjut pelimpahan itu, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru. Sprindik Nomor 43 berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 mengenai dugaan korupsi dalam perkara pasokan batu bara PLTU PLN yang memicu blackout, dan Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi PT Asabri.
Anang menjelaskan penerbitan ketiga sprindik tersebut menjadi dasar hukum bagi Kejaksaan Agung untuk mengambil alih seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justicia.
“Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan sebanyak tiga sprindik,” ujar Anang di Kejaksaan Agung, Rabu (15/7/2026).
Selain itu, Kejaksaan Agung telah membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior untuk menangani perkara yang menyeret mantan Jampidsus tersebut.





