Channel9.id, Jakarta. Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) tertinggi sepanjang semester I/2026. Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 6.727 pekerja di provinsi tersebut kehilangan pekerjaan atau sekitar 20,77% dari total buruh terdampak PHK secara nasional.
Berdasarkan tabulasi Satu Data Ketenagakerjaan yang dirilis Jumat (17/7/2026), jumlah pekerja yang terkena PHK sepanjang Januari—Juni 2026 mencapai 32.389 orang.
Setelah Jawa Barat, provinsi dengan jumlah PHK terbanyak adalah Banten sebanyak 3.782 pekerja, disusul Jawa Timur 2.851 pekerja. Selanjutnya, DKI Jakarta mencatat 2.436 pekerja terdampak PHK dan Kalimantan Selatan sebanyak 2.314 pekerja.
Di sisi lain, jumlah pekerja terdampak PHK di provinsi lain bervariasi, mulai dari 2.204 orang di Kalimantan Timur hingga 38 orang di Maluku.
Secara bulanan, PHK paling banyak terjadi pada Februari 2026 dengan 7.692 pekerja, diikuti April sebanyak 6.982 pekerja, Maret 6.593 pekerja, Januari 5.898 pekerja, Mei 4.636 pekerja, dan Juni sebanyak 588 pekerja.
Kemnaker menjelaskan seluruh pekerja yang tercatat dalam publikasi tersebut merupakan peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pekerja yang mengalami PHK dapat melaporkan statusnya dan mengajukan klaim manfaat JKP melalui aplikasi JKP paling lambat enam bulan sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.
Kementerian juga menegaskan angka PHK dalam publikasi terbaru telah diperbarui dari publikasi sebelumnya sehingga tidak dapat dibandingkan secara langsung dengan data yang telah dirilis sebelumnya.
“Angka total PHK pada publikasi ini telah diperbarui dari publikasi sebelumnya. Karena itu, angka PHK antar-publikasi tidak dapat dibandingkan secara langsung,” tulis Kemnaker.





