Channel9.id, Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan pengalokasian anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam pos anggaran penyelenggaraan pendidikan hanya berlaku untuk APBN 2026. Mahkamah juga memberi tenggat hingga APBN 2028 agar anggaran program tersebut dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026), saat Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.
Artinya, pada penyusunan APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran Program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan tidak lagi dapat dimasukkan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Mahkamah juga menetapkan batas waktu pelaksanaan ketentuan tersebut. “Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan,” tegas Majelis Hakim Konstitusi.
Selain itu, MK memerintahkan agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya serta menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pada hari yang sama, Mahkamah turut membacakan putusan atas dua perkara lain yang berkaitan dengan pengalihan sebagian anggaran pendidikan untuk mendanai Program MBG, yakni Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Rega Felix dan Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Reza Sudrajat.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN 2026, total anggaran pendidikan tahun ini mencapai Rp769 triliun atau setara 20 persen dari total belanja negara sebesar Rp3.842,7 triliun. Dari jumlah tersebut, alokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang dikelola Badan Gizi Nasional mencapai Rp223,5 triliun atau sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan.





