Hukum

Dewas Bakal Periksa Staf Admin KPK yang Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang

Channel9.id – Jakarta. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan bakal menelusuri dugaan pelanggaran etik staf administrasi KPK yang juga anggota polisi aktif berpangkat Iptu, Setya Budi Dias Oktavianto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Ketua Dewas KPK Gusrizal mengatakan pemeriksaan etik dilakukan sebagai bahan evaluasi agar peristiwa serupa tidak kembali terulang di lingkungan lembaga antirasuah.

“Kami tetap melakukan pemeriksaan untuk evaluasi sehingga jangan sampai terjadi lagi untuk yang akan datang,” kata Gusrizal di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Gusrizal mengatakan pihaknya akan berhati-hati dalam menentukan mekanisme penanganan perkara etik tersebut. Sebab, kata dia, Setya berstatus anggota Polri yang diperbantukan di KPK.

“Masalah Dias, tentu kita akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apakah masuk ke dalam kode etik, masalahnya sekarang status yang bersangkutan adalah anggota Polri, sehingga kita perlu hati-hati terhadap laporan tersebut,” ujarnya.

“Apakah dikembalikan kepada kepolisian sehingga Dewas tidak berhak melakukan, apa, melakukan pemeriksaan,” sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Dewas KPK Benny Mamoto mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK untuk memperoleh informasi yang diperlukan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Karena Dewas memerlukan informasi selengkap-lengkapnya untuk nanti kami kaji, kami analisis di mana letak kelemahan sebagai bahan perbaikan ke depan,” ujar Benny.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan pemerasan ke perangkat daerah dan swasta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta dan Pemalang pada Selasa (28/7/2026).

Keempat orang tersebut di antaranya Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias, Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan Bupati, dan Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta atau ayah dari Setya Budi Dias.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein mengatakan, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) bersama dengan orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) memeras sejumlah perangkat desa dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi. KPK mengatakan, dari pemerasan tersebut, Bupati Anom mengumpulkan uang senilai Rp1,98 miliar.

“AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Dalam penelusuran tim KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh Gus Haris salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum pada KPK.

Dalam perjalanannya, Gus Haris menemui adik iparnya Harun untuk dikenalkan ke Lilik Budi Suprianto selaku ayah dari staf administrasi KPK Setya Budi Dias. Pertemuan tersebut sempat terjadi tiga kali, di mana Lilik meminta uang untuk pengurusan perkara di KPK senilai Rp 2 miliar.

Pada pertemuan kedua atau setelah Anom Widiyantoro dan Gus Haris diyakinkan bahwa Lilik Budi Suprianto bisa mengurus perkara dimaksud, terjadi kesepakatan antara Anom dan Gus Haris dengan Lilik Budi untuk menyiapkan uang tersebut agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan.

“Selanjutnya, dari pengumpulan uang yang dilakukan Bupati melalui GHA (Gus Haris) dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp1,2 miliar oleh GHA kepada LBS,” tuturnya.

“Terkait sisa uang yang dikumpulkan oleh GHA, KPK masih akan melakukan penelusuran,” sambungnya.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Anom dan Haris disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Sedangkan Lilik dan Dias disangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

30  +    =  32