Channel9.id – Jakarta. Tim gabungan Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 10,3 kilogram yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Dalam kasus ini, pelaku diduga menggunakan identitas pengirim, penerima, serta alamat tujuan fiktif untuk mengelabui petugas.
Pengungkapan kasus bermula dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Operasi Seaport di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 10.13 WIB, petugas mencurigai sebuah truk boks ekspedisi J&T Cargo bernomor polisi B-9802-UEY yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa.
“Saat melakukan pemeriksaan, tim gabungan menemukan sebuah paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja sebanyak bruto 10 kilogram,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).
Hasil pemeriksaan menunjukkan paket tersebut dikirim oleh seseorang berinisial AM dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, kepada penerima bernama Danil Yustisia di Karang Tengah, Kota Tangerang. Namun, penyelidikan menemukan bahwa identitas pengirim, penerima, alamat tujuan, dan nomor telepon yang digunakan merupakan data fiktif.
“Nama, nomor hp dan alamat fiktif,” ujar Eko.
Polisi kemudian melakukan controlled delivery dengan mengawal paket hingga ke gudang ekspedisi di Tangerang. Pada Kamis (23/7/2026), petugas memantau kantor J&T Cargo Karang Tengah untuk mengidentifikasi pihak yang akan mengambil paket tersebut.
Sekitar pukul 10.00 WIB, seorang pria bernama Muhammad Nur Fajri (30) datang menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam untuk mengambil paket. Petugas langsung menangkapnya setelah paket diterima.
“Dari hasil interogasi tersangka Muhammad Nur Fajri mengambil paket ganja sebanyak 10 kg di J&T Cargo Karang Tengah, Tangerang Kota, atas perintah Maulana Cherdas Soendoro dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp 700 ribu,” jelas Eko.
Pengembangan kasus mengarah pada penangkapan Maulana Cherdas Soendoro (31) di area parkir McDonald’s Karang Mulya, Tangerang. Lokasi tersebut diduga menjadi titik penyerahan paket dari Fajri kepada Maulana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Maulana mengaku menerima perintah dari seorang narapidana yang berada di Lapas Rajabasa, Lampung, untuk menerima dan mengedarkan ganja di wilayah Kota Tangerang.
“Dari hasil interogasi tersangka bahwa yang memerintahkannya untuk menerima dan mengedarkan narkotika di wilayah Kota Tangerang adalah seorang narapidana yang bernama Ardiansyah yang berada di Lapas Rajabasa Lampung,” tutur Eko.
Polisi juga mengungkap bahwa Maulana mengaku telah dua kali menjalankan aksi serupa. Sebelumnya, pada Juni 2026, ia disebut telah menerima 10 kilogram ganja atas arahan orang yang sama.
Dalam penggeledahan di kediaman Maulana di Kembangan Utara, Jakarta Barat, polisi menemukan alat isap ganja (bong), plastik klip, dan lakban yang diduga digunakan untuk mengemas ulang ganja sebelum diedarkan.
Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 10.335 gram ganja kering, dua unit telepon seluler, serta dua unit sepeda motor Honda Vario.
Eko menyebut barang bukti yang diamankan diperkirakan setara dengan menyelamatkan 30.988 jiwa dari bahaya narkotika.
“Konversi harga diperkirakan sebesar Rp 41.316.960,” pungkasnya.
HT





