Channel9.id – Jakarta. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat infrastruktur digital untuk mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau e-government.
Salah satu langkah yang akan segera diterapkan yaitu integrasi layanan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar penerbitan akta kelahiran dapat dilakukan secara daring dan lebih cepat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, integrasi tersebut akan menghubungkan fasilitas kesehatan milik Kemenkes dengan sistem Dukcapil. Melalui skema ini, data kelahiran bayi akan langsung diteruskan ke Dukcapil sehingga proses penerbitan akta kelahiran dapat dilakukan secara otomatis.
“Sekarang kami mau integrasikan dengan Kemenkes, nanti launching hari Jumat. Yaitu, setiap anak yang lahir di fasilitas kesehatan Kemenkes, baik di rumah sakit pusat, rumah sakit daerah, puskesmas, kita connect,” kata Tito saat membuka Rakornas Dukcapil dan Rilis Data Kependudukan Semester I Tahun 2026 di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Ia berharap inovasi tersebut dapat mempermudah masyarakat karena layanan administrasi kependudukan dapat diberikan secara real-time. Karena itu, ia meminta Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil di daerah memastikan layanan digital berjalan optimal, mengingat gangguan pada sistem akan berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik.
“Begitu anak lahir, dari Kemenkes akan menyampaikan informasi kepada dukcapil. Lalu, dukcapil nanti akan mengeluarkan langsung surat akta kelahirannya secara online,” ujarnya.
Untuk mendukung layanan digital tersebut, pemerintah terus memperkuat berbagai aspek infrastruktur, mulai dari jaringan, sistem keamanan, sistem cadangan (backup system), hingga kapasitas sumber daya manusia yang mengelola layanan digital.
Selain itu, kapasitas bandwidth juga ditingkatkan agar layanan administrasi kependudukan dapat berjalan lebih optimal.
Tito menambahkan, penguatan sistem keamanan dilakukan dengan mengacu pada standar keamanan siber yang berlaku agar data kependudukan tetap terlindungi.
“Oleh karena itu, sistem security-nya juga diperkuat. Menggunakan standar ISO 27001 yang merupakan standar BSSN, Badan Siber dan Sandi Negara,” ucap Tito.
Lebih lanjut, Tito mengatakan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap percepatan implementasi SPBE. Menurut dia, Presiden telah menugaskan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan selaku Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) untuk memimpin pelaksanaan SPBE di Indonesia.
Dalam proses tersebut, data kependudukan yang dikelola Dukcapil akan menjadi fondasi utama, termasuk untuk mendukung penyusunan Undang-Undang Satu Data Indonesia yang saat ini masih berproses. Basis data yang terintegrasi diharapkan dapat mendukung penyusunan kebijakan pemerintah agar lebih tepat sasaran.
“Ditambah lagi dengan satu lagi, yaitu Satu Data Indonesia. Ini undang-undang (UU) yang sedang berproses, UU Satu Data Indonesia. Dua-duanya menggunakan fondasi datanya adalah data dukcapil,” jelasnya.
HT





