Nasional

P3I Kecam Dugaan Eksploitasi Anak dalam Promosi Vape Big Mo

Channel9.id – Jakarta. Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) bersama Badan Pengawas Periklanan (BPP) P3I mengecam dugaan pelanggaran etika periklanan dan aturan hukum terkait keterlibatan anak dalam promosi produk rokok elektronik TAZELAB yang dilakukan kreator konten Muhammad Jannah alias Big Mo. Mereka juga mendesak aparat untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Pejabat Ketua Umum P3I Pusat Adi S. Noegroho mengatakan promosi produk zat adiktif dengan melibatkan anak merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum maupun Etika Pariwara Indonesia (EPI).

“Kami mengecam keras segala bentuk pengiklanan dan promosi rokok maupun vape yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah dan Etika Pariwara Indonesia. Industri periklanan dan media digital tidak boleh mengorbankan perlindungan anak demi konten komersial semata. Ini bukan hanya masalah pelanggaran etika, melainkan ancaman langsung terhadap perlindungan dan tumbuh kembang generasi muda kita,” ujar Adi dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2026).

Adi mengatakan, P3I prihatin atas maraknya konten promosi zat adiktif di ruang digital yang melibatkan anak demi kepentingan komersial. Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya melanggar etika periklanan, tetapi juga berpotensi mengancam perlindungan dan tumbuh kembang anak.

Ia menjelaskan, pemerintah telah mengatur secara ketat pemasaran rokok konvensional maupun rokok elektronik melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Dalam aturan tersebut, pemasaran rokok elektronik disetarakan dengan rokok konvensional, termasuk larangan mengiklankan produk tembakau dan rokok elektronik di media sosial berbasis digital sebagaimana diatur dalam Pasal 446 ayat (1).

Selain itu, Adi menilai promosi tersebut juga bertentangan dengan Etika Pariwara Indonesia 2020, di antaranya ketentuan yang melarang iklan rokok ditayangkan pada media dengan sasaran utama berusia di bawah 21 tahun, mewajibkan media sosial membatasi akses kelompok usia tersebut terhadap konten dewasa, serta melarang penggunaan anak dalam iklan rokok maupun sebagai penganjur produk yang bukan diperuntukkan bagi mereka.

Pelanggaran tersebut, lanjut Adi, berpotensi masuk ke ranah pidana, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang melarang setiap orang dengan sengaja melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi, maupun distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya.

P3I menyatakan mendukung langkah Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Polri untuk mengusut dan menindak pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum. P3I tersebut juga meminta pemilik merek, agensi periklanan, media digital, talent management, dan influencer melakukan uji tuntas terhadap materi komunikasi pemasaran agar tidak melibatkan anak dalam promosi produk zat adiktif.

Selain penegakan hukum, P3I turut mendorong pengelola platform digital memperketat pengawasan terhadap konten yang melanggar aturan, mempercepat proses penurunan (take down) konten bermasalah, serta memperkuat mekanisme perlindungan anak di ruang siber.

“P3I dan BPP-P3I berkomitmen untuk terus meningkatkan edukasi kepada industri kreatif, agensi, merek, media, hingga para kreator konten mengenai penerapan Etika Pariwara Indonesia dan regulasi komunikasi pemasaran produk yang memiliki pembatasan khusus,” pungkas Adi.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

10  +    =  19