Channel9.id, Jakarta. Keterbatasan ruang fiskal membuat sejumlah pemerintah daerah kesulitan memenuhi kebutuhan belanja pegawai, terutama untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah pusat pun turun tangan dengan menyalurkan tambahan anggaran sebesar Rp20,5 triliun kepada 490 pemerintah daerah (Pemda).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan seluruh tambahan anggaran tersebut telah ditransfer pada Jumat (7/8/2026). Penyaluran dilakukan berdasarkan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah, bukan dengan nominal yang sama untuk seluruh Pemda.
“Sudah, hari Jumat [7/8/2026] lalu sudah kita salurkan ke daerah. 490 [daerah] sudah disalurkan sesuai dengan kebutuhannya,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Menurut Purbaya, Kemenkeu terlebih dahulu memetakan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap wilayah untuk melihat kemampuan fiskal sekaligus kebutuhan anggaran masing-masing daerah.
Dengan pendekatan tersebut, daerah yang menghadapi tekanan fiskal lebih besar mendapatkan dukungan sesuai dengan kondisinya. Purbaya mengatakan tambahan anggaran tersebut diharapkan dapat membantu Pemda memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK dan kebutuhan belanja lainnya.
“Kita distribusikan sesuai dengan kondisi masing-masing, seharusnya cukup untuk membayar gaji PPPK dan lain-lain,” ujarnya.
Kemenkeu hingga kini belum membeberkan daftar daerah yang memperoleh tambahan anggaran tersebut beserta besaran yang diterima masing-masing Pemda.
Belanja Pegawai Jadi Beban Pemda
Tambahan anggaran tersebut tidak terlepas dari persoalan fiskal yang dihadapi sejumlah daerah. Sebelumnya, Pemda mengeluhkan terbatasnya kemampuan APBD untuk membiayai belanja pegawai, khususnya setelah adanya penambahan kebutuhan pembayaran gaji PPPK.
Persoalan tersebut sempat dibahas dalam rapat koordinasi Komisi II DPR bersama perwakilan kepala daerah dari seluruh Indonesia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (8/6/2026).
Dalam rapat tersebut, mayoritas Pemda disebut mengaku kesulitan memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% dari total APBD.
Namun, penerapannya di sejumlah daerah menghadapi tantangan. Porsi belanja pegawai justru membengkak akibat ruang fiskal daerah yang semakin terbatas.
Setidaknya terdapat dua faktor yang menjadi penyebab tekanan tersebut. Pertama, pengurangan transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang membuat kapasitas belanja APBD menyusut.
Kedua, munculnya tambahan kewajiban pembayaran gaji PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, yang harus ditanggung melalui APBD.
Kondisi itu membuat sejumlah daerah menghadapi dilema antara memenuhi kebutuhan belanja pegawai dan menjaga kemampuan membiayai program pembangunan serta pelayanan publik lainnya.
Melalui tambahan Rp20,5 triliun tersebut, pemerintah pusat berupaya memberikan ruang fiskal bagi daerah yang membutuhkan, sekaligus memastikan kewajiban pembayaran gaji aparatur daerah tetap dapat dipenuhi.





