Hukum

HUT ke-81 RI, Bimantoro: Kemerdekaan Harus Terasa dalam Penegakan Hukum

Channel9.id – Jakarta. Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono menyebut peringatan 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia perlu dimaknai lebih luas, termasuk melalui jaminan perlindungan hak warga negara dalam sistem hukum. Menurutnya, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru harus menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan sekaligus menghormati hak dan martabat masyarakat.

Menurut Bimantoro, perubahan hukum pidana tidak cukup berhenti pada pembaruan aturan, tetapi juga perlu diikuti perubahan paradigma aparat penegak hukum. Penegakan hukum, kata dia, perlu mengedepankan keadilan, pemulihan, perlindungan masyarakat, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

“Setelah 81 tahun Indonesia merdeka, kemerdekaan itu harus semakin terasa dalam sistem hukum kita. Negara harus tegas terhadap kejahatan, tetapi negara juga harus memastikan bahwa kekuasaan penegakan hukum tidak menghilangkan hak dan martabat warga negara,” kata Bimantoro dalam keterangan tertulis, Senin (17/8/2026).

Ia juga menilai pemidanaan perlu ditempatkan secara proporsional dengan mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni pidana sebagai upaya terakhir. Dengan prinsip tersebut, tidak setiap persoalan harus diselesaikan melalui hukuman penjara apabila tujuan keadilan dapat dicapai melalui mekanisme lain yang sah.

“Ukuran keberhasilan hukum bukanlah sebanyak apa orang yang kita penjarakan. Ukurannya adalah sejauh mana hukum mampu menghadirkan keadilan, melindungi masyarakat, memulihkan korban, sekaligus mencegah terulangnya tindak pidana,” ucapnya.

Dalam konteks tersebut, Bimantoro mendorong penguatan restorative justice atau keadilan restoratif untuk perkara yang memenuhi syarat dan tepat diselesaikan melalui pendekatan tersebut. Namun, penerapannya menurut dia harus tetap diawasi agar tidak berubah menjadi mekanisme transaksional atau sarana bagi pihak yang memiliki kekuasaan dan kemampuan ekonomi untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.

Bimantoro juga menyoroti pentingnya perlindungan hak asasi manusia dan prinsip due process of law dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru. Menurut dia, status seseorang sebagai tersangka atau terdakwa tidak menghapus hak konstitusional yang melekat sebagai warga negara, termasuk hak atas praduga tak bersalah.

“Negara memang memberikan kewenangan besar kepada aparat untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan hingga penuntutan. Tetapi semakin besar kewenangan negara, harus semakin kuat pula mekanisme pengawasannya. Di situlah esensi negara hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan, pendampingan dan bantuan hukum sejak tahap awal proses hukum juga menjadi bagian penting untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan. Pendampingan sejak awal dinilai dapat membantu mencegah intimidasi, tekanan, kekerasan, pemaksaan pengakuan, maupun penyalahgunaan kewenangan.

Selain pendampingan hukum, transparansi dalam pemeriksaan juga dinilai penting untuk memperkuat akuntabilitas. Penggunaan kamera pengawas atau sistem perekaman dalam pemeriksaan, sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum, disebut dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat sekaligus aparat yang menjalankan tugas secara profesional.

“Kalau proses pemeriksaan dilakukan secara benar, profesional dan sesuai hukum, maka transparansi seharusnya tidak perlu ditakuti. Kamera bukan musuh aparat. Kamera justru dapat menjadi saksi bahwa aparat telah bekerja dengan benar,” kata dia.

Bimantoro menilai peringatan 81 tahun kemerdekaan dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem peradilan pidana yang tidak hanya tegas dalam menegakkan hukum, tetapi juga memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan terhadap hak warga negara.

“KUHP dan KUHAP baru jangan hanya menghasilkan pasal-pasal baru. Yang jauh lebih penting adalah melahirkan budaya hukum yang baru,” ucap Bimantoro.

Menurutnya, kemerdekaan dalam konteks hukum dapat diwujudkan ketika masyarakat tidak merasa takut menghadapi proses hukum dan memiliki keyakinan bahwa hukum diterapkan secara adil.

“81 tahun Indonesia merdeka harus menjadi momentum menuju kemerdekaan yang lebih substantif: ketika rakyat tidak takut berhadapan dengan hukum karena mereka percaya bahwa hukum akan memperlakukan mereka secara adil,” tuturnya.

Bimantoro menegaskan bahwa kekuatan negara hukum tidak ditentukan oleh besarnya kewenangan aparat semata, tetapi juga oleh kemampuan negara membatasi kekuasaan tersebut untuk memastikan hak warga tetap terlindungi.

“Negara hukum yang kuat bukanlah negara yang aparatnya dapat bertindak tanpa batas. Negara hukum yang kuat adalah negara yang mampu menegakkan hukum secara tegas, tetapi sekaligus mampu membatasi kekuasaannya sendiri demi melindungi hak warga negaranya,” pungkasnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

68  +    =  74