Channel9.id – Jakarta. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus. Koalisi menilai pengurangan hukuman terhadap dua prajurit TNI serta pembatalan pemecatan keduanya dari dinas militer menunjukkan persoalan akuntabilitas dalam penanganan tindak pidana terhadap warga sipil.
Dalam putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, pidana Serda Edi Sudarko dikurangi dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan penjara. Sementara itu, pidana Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dipangkas dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun penjara.
Selain pengurangan pidana, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta juga membatalkan pemecatan kedua terdakwa dari dinas militer. Koalisi menilai keputusan tersebut tidak sebanding dengan beratnya serangan dan dampak yang dialami Andrie Yunus.
Koalisi juga mempersoalkan belum terungkapnya tanggung jawab yang lebih luas di balik serangan tersebut. Mereka mendesak negara mengungkap rantai perintah, motif, perencanaan, penggunaan sumber daya, serta kemungkinan keterlibatan atau tanggung jawab atasan.
Menurut Koalisi, serangan air keras terhadap Andrie Yunus tidak dapat dipandang semata sebagai tindak penganiayaan biasa karena korban merupakan pembela HAM. Serangan tersebut dinilai berdampak pada kondisi korban sekaligus menimbulkan kekhawatiran bagi pembela HAM lain yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan.
“Serangan air keras terhadap Andrie Yunus bukan penganiayaan biasa. Ini adalah serangan terencana terhadap seorang pembela HAM—yang menimbulkan luka berat, membatasi kehidupan korban, dan menebar ketakutan kepada siapa pun yang berani mengawasi kekuasaan,” tulis Koalisi dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (5/9/2026).
Koalisi menilai pembatalan pemecatan juga memiliki konsekuensi terhadap akuntabilitas internal TNI. Menurut mereka, keputusan itu dapat memperlemah mekanisme penyaringan internal dan mengaburkan batas toleransi institusi terhadap kekerasan terhadap warga sipil.
Selain putusan banding, Koalisi kembali mempersoalkan penggunaan peradilan militer untuk memeriksa tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI terhadap warga sipil. Mereka menilai mekanisme tersebut dapat menimbulkan persoalan independensi karena penyidik, penuntut, hakim, terdakwa, dan administrasi perkara berada dalam lingkungan institusi militer.
“Ketika penyidik, penuntut, hakim, terdakwa, dan administrasi perkara berada dalam lingkungan institusi yang sama, konflik kelembagaan sulit dihindari dan kepercayaan korban mudah runtuh,” tulis Koalisi.
Koalisi merujuk pada arah reformasi sektor keamanan setelah 1998 yang, menurut mereka, seharusnya menempatkan prajurit TNI di peradilan militer untuk pelanggaran pidana militer, sedangkan tindak pidana umum diproses melalui peradilan umum. Namun, ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih mempertahankan yurisdiksi berdasarkan status pelaku.
Atas dasar itu, Koalisi mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997. Mereka meminta yurisdiksi peradilan militer dibatasi pada tindak pidana militer dan tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI, khususnya dengan korban warga sipil, diperiksa melalui peradilan umum.
Koalisi juga meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memeriksa proses serta kualitas pertimbangan putusan banding tersebut secara terbuka dan akuntabel. Pemeriksaan itu terutama diminta mencakup dasar pengurangan pidana dan pembatalan pemecatan kedua terdakwa.
“Putusan tersebut tidak sebanding dengan beratnya serangan, penderitaan korban, serta kebutuhan mendesak akan efek jera dan jaminan ketidakberulangan,” tulis Koalisi.
Selain itu, Koalisi mendorong Mahkamah Konstitusi segera memberikan kepastian hukum dalam pengujian UU Peradilan Militer. Mereka menilai ketidakpastian mengenai yurisdiksi tersebut perlu diakhiri untuk memastikan persamaan di hadapan hukum dan independensi peradilan.
Koalisi juga meminta negara menjamin perlindungan dan pemulihan bagi Andrie Yunus, termasuk pemulihan medis dan psikososial, akses informasi, bantuan hukum, serta reparasi. Perlindungan bagi pembela HAM dari intimidasi, kriminalisasi, dan kekerasan juga dinilai perlu diperkuat.
“Kasus Andrie Yunus adalah ujian nyata bagi demokrasi Indonesia,” pungkas Koalisi.
Sebagai informasi, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri atas sejumlah organisasi masyarakat sipil, antara lain Imparsial, KontraS, YLBHI, Amnesty International Indonesia, WALHI, ICW, LBH Jakarta, LBH Pers, SETARA Institute, AJI Jakarta, AJI Indonesia, ICJR, ELSAM, dan PBHI.
HT




