Hot Topic

Polisi Tetapkan 112 Orang Tersangka terkait Karhutla

Channel9.id – Jakarta. Polri menetapkan 112 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 1 Januari hingga 3 September 2026.

Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pipit Subiyanto mengungkapkan ratusan tersangka tersebut berasal dari sejumlah wilayah yang menjadi lokasi penanganan perkara karhutla.

“Terkait dengan jumlah laporan polisi, penanganan perkara yang sudah kami rincikan tadi, serta luas area, itu ditetapkan jumlah semua tersangka 112 tersangka atau terduga,” kata Pipit di Graha BNPB, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2026).

Pipit menjelaskan, 112 tersangka itu berasal dari sejumlah Polda. Jumlah terbanyak berada di wilayah hukum Polda Riau dengan 42 tersangka, disusul Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing 20 tersangka.

Kemudian Polda Kalimantan Timur 13 tersangka, Polda Jambi 8 tersangka, Polda Kalimantan Barat 7 tersangka, dan Polda Kalimantan Selatan 2 tersangka.

Pipit menyebut para tersangka diduga melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Dia mengatakan lahan yang diduga dibakar para tersangka itu mayoritas berstatus milik perorangan.

Ia menjelaskan, pembakaran dilakukan dengan berbagai cara. Sebagian dilakukan secara langsung, sementara sebagian lainnya terjadi akibat penggunaan api yang tidak terkendali.

“Modus operandi saat ini yang kami temukan bahwasanya mereka melakukan dengan kebakaran yang ada ini baik itu membakar secara langsung, ada yang tidak sengaja karena dengan perapian yang mereka gunakan maupun yang lain-lainnya dengan motif adalah salah satunya tentang adanya pembukaan lahan,” ujar Pipit.

Secara keseluruhan, Pipit mengatakan pihaknya telah menerima 167 laporan polisi terkait kasus karhutla.

“Proses penanganan saat ini, ada 55 laporan dalam proses penyelidikan dan 77 laporan dalam proses penyidikan. Untuk yang sudah tahap dua atau lengkap (P-21) ada 17 laporan di Polda Riau dan 1 laporan di Polda Sumsel,” jelasnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

88  +    =  95