Politik

Golkar Buka Suara soal Fahd A Rafiq Terjaring OTT KPK

Channel9.id – Jakarta. Partai Golkar buka suara terkait kadernya, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (14/9/2026).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar M Sarmuji mengatakan partainya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Ia juga meminta KPK mengungkap perkara yang melibatkan Ketua DPP Golkar Bidang Organisasi Kemasyarakatan tersebut.

“Kita menghormati proses hukum, silakan aparat mengungkapkan kebenaran melalui proses hukum,” kata Sarmuji kepada wartawan melalui pesan tertulis, Selasa (15/9/2026).

Menurut Sarmuji, Partai Golkar masih menunggu penjelasan KPK mengenai konstruksi perkara yang menjerat Fahd.

Ia menegaskan Golkar akan mengambil tindakan terhadap kader yang terbukti bersalah atau melanggar hukum. Namun, langkah tersebut akan dilakukan setelah perkara dan duduk persoalannya menjadi jelas.

“Partai pasti akan mengambil langkah terhadap kadernya. Kami menunggu sampai jelas duduk persoalannya,” ujarnya.

OTT tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Operasi senyap tersebut juga berkaitan dengan dugaan penerimaan lain atau gratifikasi oleh pejabat BPN.

Total terdapat 17 orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Sejauh ini, pihak yang telah diketahui yaitu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, dan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.

Selain pejabat BPN, KPK juga menangkap Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq serta seseorang berinisial Gus A.

Terbaru, KPK juga mengamankan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing. Uang tersebut ditemukan dalam sekitar 20 kardus atau koper.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan penyidik akan mendalami temuan uang yang didapat dari OTT tersebut.

“Penyidik tentu akan melakukan pendalaman terhadap temuan uang-uang tersebut,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2026).

Ia mengatakan uang tersebut masih dalam proses penghitungan. Estimasi sementara, nilai uang yang diamankan mencapai ratusan miliar rupiah.

“Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” katanya.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum terhadap para pihak yang diamankan.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  66  =  71