Nasional

25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Palsu, Mentan Siap Tindak Tegas

Channel9.id – Jakarta. Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengungkapkan temuan 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi kandungan gizi sesuai klaim pada kemasan. Ia menyatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan melibatkan Polri untuk memverifikasi dugaan pelanggaran.

Beras fortifikasi merupakan beras yang diperkaya zat gizi dan ditujukan antara lain bagi ibu hamil, ibu menyusui, serta balita untuk membantu mencegah stunting. Temuan terhadap produk tersebut diperoleh melalui pengawasan pasar yang dilakukan pemerintah.

Amran mengatakan ketidaksesuaian kandungan gizi dengan informasi pada kemasan dapat merugikan konsumen. Konsumen dinilai tidak memperoleh kandungan gizi sebagaimana yang dijanjikan dalam produk.

“Ini penipuan,” ujar Amran dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).

Pengujian terhadap produk dilakukan di empat laboratorium bersertifikasi, yakni Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), dan Eurofins Angler Biochemlab. Hasil pengujian menunjukkan 25 merek diduga tidak memenuhi kandungan fortifikasi yang tercantum pada label.

Ke-25 merek tersebut yakni WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

Selain kandungan gizi, pemerintah menemukan sejumlah beras fortifikasi tersebut dijual dengan harga yang dinilai tidak wajar. Amran menyebut harga beras fortifikasi semestinya berada di kisaran Rp13.500 per kilogram, sedangkan produk yang ditemukan rata-rata dijual Rp23.385 per kilogram.

Bahkan, terdapat produk yang dijual hingga Rp57.600 per kilogram. Menurut Amran, selisih harga tersebut berpotensi membebani masyarakat yang membeli produk dengan klaim kandungan gizi tertentu.

“Ini menyusahkan konsumen kita,” katanya.

Amran memperkirakan dugaan praktik markup harga tersebut menimbulkan kerugian hingga Rp89 triliun. Perhitungan itu menggunakan selisih antara harga jual rata-rata dan harga yang seharusnya, kemudian dikalikan dengan konsumsi beras fortifikasi sebesar 9,2 juta ton berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

“Dan ini keuntungan ditarik dari orang kecil, ini bisa menekan ekonomi kita,” kata Amran.

Pemerintah selanjutnya akan bekerja sama dengan Polri untuk memverifikasi hasil temuan dan mendalami ada atau tidaknya unsur pidana. Langkah lanjutan yang disiapkan mencakup penarikan produk dari peredaran, pencabutan izin, serta pemrosesan pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum.

“Ini harus kita tindaki,” ujar Amran.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan dugaan praktik tersebut dapat berkaitan dengan Pasal 492 dan Pasal 493 KUHP mengenai perbuatan yang memperdaya konsumen dan penipuan terkait mutu barang.

Selain itu, pihak yang memperdagangkan produk yang tidak sesuai dengan label dapat dikenai Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ini tentu merugikan bagi konsumen baik dari secara kualitas namun bisa juga secara perekonomian,” pungkas Edward.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  2  =