Hot Topic

Nusron Wahid Akhirnya Muncul ke Publik usai Orang Kepercayaannya Jadi Tersangka KPK

Channel9.id – Jakarta. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya muncul ke publik usai anak buah dan orang kepercayaannya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Nusron menyatakan menghormati proses hukum yang kini tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga menyatakan Kementerian ATR/BPN akan turut membantu seluruh proses hukum yang tengah berjalan.

“Kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” kata Nusron saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Ia berharap proses hukum tersebut dapat menjadi momentum untuk pembenahan pelayanan di lingkungan kantor pertanahan agar tata kelola semakin baik, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.

“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan,” ucapnya.

Saat ditanya terkait namanya yang disebut dalam perkara tersebut, Nusron menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada KPK sebagai penegak hukum.

Menurutnya, seluruh proses penyidikan yang tengah berlangsung merupakan wewenang aparat penegak hukum. Sehingga, setiap perkembangan perkara sebaiknya menunggu hasil pemeriksaan resmi dari KPK.

“Kami ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum,” tuturnya.

Nusron Wahid sempat tidak muncul ke publik usai anak buah dan orang kepercayaannya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) milik Summarecon di Kabupaten Bogor. Selama dua hari berturut-turut, Nusron bahkan absen dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan HGB tersebut. Dari delapan tersangka, empat orang di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Delapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.

Lima tersangka lainnya ialah pihak swasta Rizal Pahlevi, serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut empat nama terakhir diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

KPK mengungkap perkara ini melalui operasi tangkap tangan pada Senin (14/9/2026). Sebanyak 19 orang diamankan dari sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek sebelum dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti elektronik dan uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Sebagian besar uang ditemukan di rumah Arif dalam sejumlah koper merah dan kardus.

Barang bukti uang tersebut terdiri atas Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.000.974,50 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 1.981 ringgit Malaysia. KPK juga menemukan uang Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di kediaman seorang pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta sekitar Rp49 juta di rumah Sontang.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  2  =