Channel9.id – Jakarta. Anggota Komisi III DPR, Rizki Faisal menilai kasus peredaran uang 340.000 dolar Singapura (SGD) palsu atau senilai Rp4,7 miliar merupakan bentuk kejahatan berat yang harus diusut secara tuntas.
Politikus Partai Golkar itu menyebut pelaku dalam kasus ini dapat dijerat Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar.
“Apalagi jika melihat ancaman Pasal 374 yang dikenakan penyidik dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar, maka uang palsu itu masuk kategori kejahatan berat,” kata Rizki dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).
Rizki pun meminta aparat kepolisian segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Menurutnya, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan seharusnya diikuti dengan langkah konkret, sepanjang alat bukti dan fakta yang telah dikantongi memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
“Seharusnya dengan data dan fakta yang ada kepolisian sudah bisa melakukan penetapan tersangka, tidak hanya sekadar naik sidik,” ucapnya.
Rizki juga meminta agar pengusutan kasus tersebut tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga harus mengungkapkan sumber, jaringan pemasok, hingga lokasi produksi uang palsu tersebut.
Rizki menyebut penetapan tersangka juga penting agar penyidikan dapat bergerak lebih jauh. Dengan status hukum yang semakin jelas, aparat penegak hukum dapat mengembangkan perkara untuk membongkar mata rantai peredaran uang palsu tersebut.
Polres Tangerang Selatan sebelumnya memastikan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan pada 9 September 2026 setelah adanya gelar perkara. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026 sebelum dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa enam saksi dan masih mendalami keterangan pihak lain.
Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri juga telah berkoordinasi dengan Kepolisian Singapura terkait status investigasi terhadap seorang WNI di negara tersebut.
HT




