Pakartelematika Roy Suryo,
Hukum

Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Roy Suryo Emban Langkah Eksepsi dan Menolak Berdamai

Channel9.id, Jakarta. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo secara tegas menolak upaya penyelesaian melalui keadilan restoratif (restorative justice) maupun mengakui dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Sikap keras tersebut disampaikan Roy Suryo usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).

“Tidak, Yang Mulia. Kami tidak akan melakukan RJ dan tidak akan mengakui perbuatannya,” ujar Roy tegas di hadapan majelis hakim.

Tim penasihat hukum Roy Suryo memastikan akan mengajukan eksepsi atau nota perlawanan atas dakwaan jaksa. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan perlawanan dari pihak terdakwa pada Kamis (24/9/2026).

Didakwa Buat Kerugian Imateriil

Dalam surat dakwaannya, JPU menilai analisis ijazah palsu yang disebarkan Roy Suryo melalui media sosial tanpa konfirmasi dan pemanfaatan metode error level analysis (ELA) tanpa izin pemilik dokumen sah telah mencemarkan nama baik Jokowi secara personal.

Jaksa menyebut narasi yang diunggah dan disebarkan terdakwa menciptakan spekulasi publik bahwa Jokowi menggunakan dokumen palsu saat mencalonkan diri sebagai pejabat publik, mulai dari Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden ke-7 RI.

“Akibat perbuatan Terdakwa, saksi Ir. H. Joko Widodo mengalami kerugian immateriil, yaitu tercemarnya nama baik secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya,” papar Jaksa.

Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) jo. Pasal 441 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP, serta pasal berlapis dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Persidangan pokok perkara ini akhirnya berjalan setelah rangkaian lima kali gugatan praperadilan yang sempat diajukan Roy Suryo sebelumnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

58  +    =  59