Hukum

Usai Shalat Jumat di  Kantor ATR/BPN, Nusron Bilang Akan Menghormati Proses Hukum KPK

Channel.id – Jakarta. Setelah menghilang beberapa hari pasca KPK OTT kasus HGB Summarecon, tiba-tiba Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid muncul dan buka suara terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan di lingkungan Kementerian yang ia pimpin.

Pada kemunculannya itu, Nusron menyampaikan pernyataan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK terkait kasus HGB Summarecon.

“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan kami akan membantu proses yang ada di sini. Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor ATR/BPN,” beber Nusron kepada para wartawan di Kantor Kementerian ATR/BPN usai shalat Jumat di kantornya, Jumat (18/9/2026).

Ia menjamin meski ada penggeledahan dan OTT KPK di kantor Kementerian ATR/BPN dan Kantah BPN Kabupaten Bogor, pelayanan pertanahan akan tetap berjalan seperti biasa. Ia mengatakan akan ada pengawasan internal.

“Insyaallah tidak terganggu. Kami minta tetap solid. Pelayanan tetap jalan. Peralihan hak 10 hari tetap jalan. Pengukuran Terjadwal tetap jalan,” ungkapnya.

Terkait kasus HGB Summareco KPK menangkap 17 orang dalam operasi tangkap tangan di BPN Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penangkapan tersebut terkait dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB Summarecon.

Saat OTT KPK terjaring sejumlah pihak, di antaranya yaitu Direktur Jenderal Pengendalian dan penertiban Tanah dan Ruang, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Bogor, Sontang Coin Manurung; dan Kepala Kantor Pertanahan Tangerang, Tardi.

“Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026).

Sebelumnya dalam kasus HGB Summarecon ini, Kamis (17/9/2026) kemarin, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Kementerian ATR/BPN sejak sebelum pukul 12.00 WIB.

“Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN,” jelas Jubir KPK Budi Prasetyo.

Tujuan penggeledahan ini untuk memperoleh barang bukti tambahan. Namun, ia belum bisa menjelaskan apa saja yang telah ditemukan penyidik. Berdasarkan pantauan detikNews di lokasi hingga pukul 15.00 WIB penggeledahan masih berlangsung.

“Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” ujarnya.

Dalam perkara tanah ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Sebanyak empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Berikut daftar delapan orang yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK:

1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;

2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I

3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;

4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;

5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;

6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;

7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;

8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK telah menyita uang Rp 106,3 miliar dalam kasus ini. Jumlah ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  77  =  81