Channel9.id – Jakarta. Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyatakan partainya tidak mempermasalahkan wacana pasangan calon presiden dan wakil presiden minimal didukung dua fraksi di DPR.
Deddy menilai dukungan dari partai di parlemen diperlukan karena Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Menurut dia, presiden yang tidak memiliki dukungan partai di DPR akan menghadapi kesulitan dalam menjalankan pemerintahan.
“Membuat syarat dua partai pendukung calon menurut saya dari sisi praktis tidak masalah. Sebab negara kita menganut sistem presidensial sehingga capres tanpa dukungan partai di parlemen akan kesulitan menjalankan roda pemerintahan,” ujar Deddy kepada wartawan, Minggu (20/9/2026).
Selain itu, Deddy merujuk pada ketentuan dalam undang-undang yang menyatakan peserta pemilu adalah partai politik. Ia menilai pengaturan mengenai dukungan partai juga dapat membatasi jumlah pasangan calon yang maju dalam pemilu.
Menurut Deddy, terlalu banyak calon berpotensi meningkatkan biaya yang harus dikeluarkan negara dan membuka ruang konflik selama masa kampanye. Ia juga mengaitkan hal tersebut dengan kemungkinan munculnya calon independen dalam jumlah yang tidak terbatas.
“Selain itu, UU yang ada juga masih menyatakan peserta pemilu adalah partai politik. Hal itu juga bisa mengurangi banyaknya calon yang berimplikasi pada banyaknya calon independen yang tidak terbatas sehingga biaya yang dikeluarkan negara menjadi sangat besar, serta berpotensi membuka ruang konflik dalam proses kampanye,” kata dia.
Meski demikian, Deddy menilai pembahasan mengenai model presidential threshold masih berada pada tahap wacana. Anggota Komisi II DPR RI itu meminta publik menunggu dokumen resmi yang menjadi dasar perubahan aturan tersebut.
“Kita tunggu saja naskah akademisnya. Sekarang ini kan semuanya masih bersifat wacana saja, terlalu pagi untuk direspons,” ujarnya.
Deddy kembali menegaskan sikap partainya untuk menunggu naskah akademik dan draf revisi UU Pemilu sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut.
“Apa pun itu mari kita tunggu saja naskah akademik dan draf revisi UU-nya,” tambah Deddy.
Wacana tersebut sebelumnya disampaikan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Ia mengaku mendengar masukan mengenai model dukungan untuk pasangan calon presiden yang mensyaratkan dukungan minimal dua fraksi di DPR.
“Saya mendengar ada masukan yang jelas, bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Paloh kepada wartawan di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (19/9/2026).
Paloh menyebut model tersebut memiliki kemiripan dengan ketentuan presidential threshold sebelum mengalami perubahan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia juga menyatakan tidak mempermasalahkan usulan tersebut.
“Menurut saya, itu baik, sama saja sebenarnya. Dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan ya,” kata Paloh.
HT




