Channel9.id – Jakarta. Pemerintah menginstruksikan penarikan produk, penghentian produksi, dan pencabutan izin terhadap beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar serta memiliki kandungan gizi tidak sesuai dengan label.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan langkah tersebut dilakukan setelah Kementerian Pertanian bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) menemukan 25 merek beras fortifikasi yang diduga bermasalah.
Temuan itu merupakan hasil pengawasan pemerintah dan pengujian mutu beras oleh empat laboratorium. Pemerintah menyatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan produk pangan yang beredar memenuhi standar dan informasi pada kemasan sesuai dengan kandungannya.
“Pemerintah ingin memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat, sekaligus memastikan pihak yang diduga melakukan pelanggaran bertanggung jawab sesuai proses yang berlaku,” kata Qodari dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Beras fortifikasi merupakan beras yang diperkaya dengan zat gizi tertentu dan ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan nutrisi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita sebagai bagian dari upaya pencegahan stunting.
Menurut Qodari, ketidaksesuaian kandungan gizi dengan klaim pada kemasan dapat membuat manfaat yang diharapkan dari produk tersebut tidak optimal. Kondisi itu dinilai dapat memengaruhi upaya pemenuhan gizi masyarakat, termasuk pencegahan stunting.
Selain persoalan kandungan gizi, pemerintah menemukan harga beras yang diduga bermasalah tersebut berada di atas harga yang seharusnya. Produk-produk itu rata-rata dijual seharga Rp23.385 per kilogram, sedangkan harga yang disebut seharusnya Rp13.500 per kilogram.
“Melihat kondisi tersebut, pemerintah tidak bisa tinggal diam. Pemerintah tidak terima melihat masyarakat harus membeli beras dengan klaim bergizi, namun dengan harga yang jauh lebih tinggi dibanding beras medium maupun premium,” ujar Qodari.
Ia mengatakan temuan tersebut dinilai menyimpang dari tujuan pengembangan beras fortifikasi sebagai salah satu instrumen pemenuhan gizi yang terjangkau. Hal itu terutama ditujukan bagi masyarakat berpendapatan menengah ke bawah.
Qodari juga merujuk Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar mutu maupun tidak memberikan informasi yang benar.
Selain tindakan administratif berupa penarikan produk, penghentian produksi, dan pencabutan izin, pemerintah menyerahkan daftar produsen yang diduga melakukan pelanggaran kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Pemerintah juga telah menyerahkan daftar produsen yang diduga melakukan pelanggaran beserta bukti pendukung kepada Bareskrim Polri untuk diproses sesuai ketentuan hukum,” kata Qodari.
Ia menambahkan pemerintah akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut karena berkaitan dengan pemenuhan gizi masyarakat.
HT




