KPK Dalami Pihak Lain dalam Kasus Korupsi ATR/BPN
Hukum

KPK Dalami Pihak Lain dalam Kasus Korupsi ATR/BPN

Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas pendalaman kasus dugaan korupsi layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN. Terbaru, KPK membuka kemungkinan mendalami keterkaitan dua direktur jenderal yang ruang kerjanya turut digeledah dalam penyidikan kasus suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Dua pejabat tersebut yakni Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi. Ruang kerja keduanya digeledah KPK pada 17 September 2026 bersama ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses serta mekanisme pelayanan di lingkungan ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mendalami peran pihak-pihak lain dalam konstruksi perkara.

“Untuk terkait dugaan keterlibatan para pihak yang dilakukan penggeledahan seperti apa, tentu nanti kita tunggu perkembangan dari penyidikan,” kata Budi, Selasa (22/9/2026).

Kasus ini bermula dari OTT KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang tunai dan barang bukti dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar.

KPK kemudian menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor ATR/BPN, kantor Summarecon, dan rumah tersangka Lampri. Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik untuk dianalisis lebih lanjut.

Budi menegaskan OTT tersebut menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam perkara.

“Melihat lebih luas lagi apakah juga ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam konstruksi utuh perkara ini,” ujar Budi.

KPK masih menganalisis seluruh barang bukti untuk mengungkap rangkaian perkara dan memastikan peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Baca juga: KPK Geledah Kantor Summarecon di Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  3  =