Channel9.id, Jakarta. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) membongkar modus penyelundupan ratusan ton beras dan garam ilegal di Pelabuhan Tanjung Perak dan Kawasan Berikat Bogor. Praktik penyamaran dokumen impor (misdeclaration) ini dinilai mengancam stabilitas pasar domestik dan capaian swasembada pangan nasional.
Berdasarkan penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sebanyak 30 kontainer diamankan dari dua lokasi tersebut. Di Pelabuhan Tanjung Perak, Bea Cukai mengamankan 15 kontainer berbobot 412,5 ton yang diberitahukan sebagai ammonium chloride, tetapi berisikan 202,45 ton beras dan 211 ton garam.
Sementara itu, di Kawasan Berikat Bogor, petugas menahan 15 kontainer berbobot 420 ton yang dideklarasikan sebagai bahan kimia penyamakan kulit. Hasil pemeriksaan fisik menemukan 194,9 ton beras dan 225,4 ton butiran putih yang kini masih dalam proses uji laboratorium. Secara total, temuan beras selundupan dari kedua lokasi mencapai 397,35 ton.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa potensi kerugian akibat impor ilegal tidak bisa hanya diukur dari besaran volume barang yang disita, melainkan dari dampaknya terhadap mata pencaharian 115 juta petani dan peternak di dalam negeri.
“Impor ilegal ini sudah sangat keterlaluan. Jangan melihat jumlahnya. Indonesia pernah kecolongan pada 2022 dan 2023, masuk daging hanya satu kontainer, tetapi dampaknya merugikan petani sampai Rp40 triliun dan sekitar 2 juta sapi terdampak penyakit mulut dan kuku. Padahal hanya satu kontainer,” ujar Amran dalam konferensi pers bersama Bea Cukai di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Amran menambahkan bahwa aksi penyelundupan komoditas pangan melukai komitmen pemerintah yang saat ini telah meraih status swasembada untuk 8 komoditas pangan utama.
Mengincar Pasar Besar Indonesia
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa besarnya ceruk pasar konsumsi di Indonesia menjadi pemicu utama maraknya aksi spekulasi impor ilegal oleh para pelaku usaha global.
“Impor ilegal ini menodai swasembada pangan kita. Saat para petani bekerja keras menanam padi, beras ilegal justru masuk. Ini terjadi karena pasar Indonesia sangat besar dan menggiurkan bagi pemain dunia. Karena itu, kita harus melindungi pasar kita,” tegas Suahasil.
Suahasil juga memaparkan bahwa beras ilegal yang masuk tanpa melalui mekanisme karantina dan pengawasan kepabeanan yang sah sangat membahayakan konsumen. Kualitas, standar penyimpanan, hingga higienitas produk tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sebagai langkah antisipasi berlanjutnya kebocoran pasar, Kemenkeu dan Bapanas sepakat memperketat pengawasan lalu lintas barang di pelabuhan utama serta kawasan berikat guna mencegah komoditas impor ilegal merusak tata niaga pangan nasional.




