Channel9.id, Jakarta. Bank Indonesia (BI) mengambil sikap tegas terkait rentetan kasus transaksi tidak dikenal berlabel ‘DANA QR’ yang menguras limit kartu kredit sejumlah pengguna. Bank sentral resmi menerjunkan tim pengawasan serta memerintahkan manajemen PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA) untuk melakukan investigasi audit mendalam dan menutup celah keamanan pada aplikasinya.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menegaskan bahwa otoritas moneter mengawal langsung pemulihan hak-hak pemegang kartu kredit yang dirugikan, termasuk kepastian proses ganti rugi dari Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) terkait.
“Bank Indonesia telah melakukan langkah pengawasan dan meminta DANA melakukan investigasi secara menyeluruh, melakukan perbaikan atas kelemahan, serta penguatan pengamanan untuk memastikan transaksi kembali berjalan sesuai dengan mekanisme autentikasi dan standar keamanan transaksi yang dipersyaratkan,” tegas Denny dalam keterangan resminya, Rabu (23/9/2026).
BI meminta pihak DANA bekerja sama dengan industri perbankan penerbit kartu kredit guna melakukan verifikasi silang atas daftar transaksi mencurigakan yang dilaporkan masyarakat. Penanganan aduan konsumen diwajibkan tuntas sesuai dengan regulasi perlindungan konsumen yang berlaku.
Kasus ini mengemuka setelah marak aduan di media sosial mengenai transaksi ilegal berulang berlabel ‘DANA QR’ pada tagihan kartu kredit. Sejumlah korban bahkan mengaku tidak pernah memiliki atau mengoperasikan akun dompet digital DANA, yang mengindikasikan adanya celah eksploitasi data atau kelemahan autentikasi pada integrasi sistem pembayaran.
Menanggapi fenomena tersebut, BI mengingatkan seluruh PJSP bahwa keandalan teknologi dan pelindungan data nasabah merupakan pilar yang tidak dapat ditawar. Bank sentral mewajibkan setiap pembaruan atau pemeliharaan sistem aplikasi ditopang oleh manajemen risiko dan uji keandalan keamanan yang ketat.
“Bank Indonesia akan terus mengawal penyelesaian insiden dan melakukan tindak lanjut pengawasan secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Denny.
Di saat yang sama, bank sentral mengimbau pemegang kartu kredit untuk meningkatkan kewaspadaan dengan rutin memeriksa riwayat mutasi, menjaga kerahasiaan data kredensial pembayaran, serta segera memblokir dan melaporkan ke bank penerbit jika menemukan transaksi anomali.




