Hot Topic

KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur Terkait Kasus Suap Pengurusan HGB

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur pada Kamis (24/9/2026). Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Hari ini, Kamis (24/9/2026), penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Di mana penggeledahan hari ini dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Ia mengatakan penggeledahan tersebut masih berlangsung. Ia menyebut KPK akan menyampaikan perkembangan penggeledahan sebagai bagian dari proses hukum yang dilakukan lembaganya.

“Kami akan sampaikan setiap perkembangannya, sebagai bentuk komitmen KPK dalam melaksanakan proses hukum secara transparan,” ujarnya.

Penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur menambah lokasi yang didatangi penyidik KPK dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.

Sebelumnya, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor Kementerian ATR/BPN, kantor PT Summarecon, kantor BPN Kota Mojokerto, serta rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada Selasa (15/9/2026). Mereka ialah Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, Fahd El Fouz, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, dan Rizal Pahlefi selaku perantara.

Empat tersangka, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz, disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon serta penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK menduga Adrianto melalui Rizal memberikan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang untuk membuka blokir sertifikat HGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor. Penyidik juga mendeteksi dugaan penerimaan lain dengan nilai miliaran rupiah yang mengalir kepada Lampri serta Erwin, Arif, dan Fakhry.

Sementara itu, Fahd diduga berperan menampung aliran uang kepada orang-orang kepercayaan Nusron tersebut.

Adrianto Pitoyo Adhi dan Rizal Pahlefi disangka melanggar ketentuan pidana terkait pemberian suap sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara tersangka lainnya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga disangka melanggar Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga: Kasus HGB Summarecon, Rumah Tersangka Dirjen Lampri Digeledah KPK

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  70  =  80