Nasional

Pengamat Desak Dugaan Penyadapan Ilegal Diusut hingga Kemungkinan Intervensi Pemilu

Channel9.id – Jakarta. Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow mendesak pengusutan dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri diperluas hingga menelusuri kemungkinan penggunaan penyadapan untuk kepentingan politik elektoral.

Hal itu disampaikan Jeirry dalam Diskusi Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) bertema “Skandal Penyadapan, Intervensi Politik dan Ancaman terhadap Integritas Pemilu” di kawasan Jakarta Timur, Minggu (8/11/2026).

Jeirry menilai kasus tersebut perlu dilihat sebagai persoalan penyalahgunaan kewenangan negara, khususnya institusi kepolisian, untuk kepentingan di luar mandat hukum. Terlebih, berdasarkan keterangan penyidik, penyadapan diduga tidak hanya menyasar Presiden, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha.

“Bagi saya, skandal ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar kemungkinan adanya praktik penyadapan dan pengawasan ilegal yang lebih luas, termasuk dalam proses politik dan elektoral,” kata Jeirry dalam keterangan tertulis kepada Channel9.id, Minggu.

Ia mengatakan, penyelidikan perlu menelusuri apakah sistem penyadapan yang diduga disalahgunakan tersebut pernah digunakan untuk memetakan lawan politik, mengawasi gerakan politik, atau mengumpulkan informasi untuk memengaruhi keputusan politik.

Jeirry juga mengaitkan persoalan tersebut dengan berbagai kecurigaan publik terhadap netralitas aparat dalam Pemilu 2024. Salah satunya kemunculan istilah Partai Cokelat (Parcok) yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam politik praktis dan upaya memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.

Selain itu, ia menyinggung kontroversi perubahan ketentuan batas usia pencalonan yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden. Menurut dia, berbagai persoalan tersebut perlu dilihat dalam kerangka yang lebih luas mengenai kemungkinan penggunaan instrumen negara untuk kepentingan kelompok atau dinasti politik tertentu.

Meski demikian, Jeirry mengingatkan agar dugaan penyadapan dalam kasus yang sekarang terungkap tidak langsung disimpulkan berkaitan dengan upaya memenangkan pasangan tertentu dalam Pemilu sebelumnya.

“Tentu, kita tidak boleh serta-merta menyimpulkan bahwa skandal penyadapan yang sekarang terungkap merupakan bukti bahwa penyadapan juga digunakan untuk memenangkan Pemilu sebelumnya. Itu harus dibuktikan,” ujar Jeirry.

Ia menegaskan, penyelidikan tetap perlu diperluas untuk mengetahui apakah sistem dan jaringan penyadapan yang sama pernah digunakan dalam kepentingan elektoral, termasuk siapa yang menjadi sasaran, pemberi perintah, dan penerima informasi.

Menurut Jeirry, penyalahgunaan kewenangan pengawasan oleh aparat negara dapat mengancam substansi demokrasi meskipun pemilu tetap berlangsung secara prosedural. Kondisi tersebut berpotensi membuat kompetisi politik tidak berjalan adil karena sebagian pihak memiliki akses terhadap aparat, sumber daya, dan informasi negara.

“Demokrasi bisa tetap terlihat hidup secara prosedural, tetapi sesungguhnya kehilangan substansinya. Pemilu hanya menjadi ritual untuk melegitimasi keputusan dan kepentingan mereka yang memiliki akses terhadap kekuasaan, sumber daya, aparat, dan informasi,” tutur Jeirry.

Atas dasar itu, Jeirry menilai pengungkapan kasus penyadapan harus menjadi momentum untuk menguji kembali independensi dan netralitas kepolisian. Ia mengingatkan bahwa institusi tersebut merupakan alat negara yang bertugas menegakkan hukum dan melindungi masyarakat, bukan menjadi instrumen kepentingan politik.

Jeirry menyampaikan tiga hal yang perlu menjadi perhatian dalam pengungkapan kasus tersebut. Pertama, penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan independen, termasuk menelusuri rantai komando, sumber perintah, jaringan pelaksana, serta pihak yang menerima hasil penyadapan.

Ia juga meminta agar penegakan hukum tidak dijadikan instrumen pertarungan politik antarelite. Menurut dia, seluruh pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban tanpa memandang jabatan maupun kedekatan politik.

Kedua, perlu ada evaluasi terhadap penggunaan kewenangan dan teknologi pengawasan oleh aparat negara. Jeirry menilai mekanisme pengawasan harus diperkuat agar kewenangan penyadapan tidak digunakan secara sewenang-wenang untuk mengintimidasi atau memata-matai masyarakat.

Ketiga, pengungkapan kasus tersebut perlu menjadi bagian dari upaya menjaga integritas Pemilu 2029. Ia meminta pembenahan netralitas aparat dilakukan sebelum tahapan pemilu dimulai, dengan melibatkan penyelenggara pemilu, kepolisian, pemerintah, partai politik, dan masyarakat sipil.

“Kita tidak boleh menunggu sampai tahapan Pemilu dimulai untuk membicarakan netralitas aparat. Pembenahan harus dimulai sekarang,” jelasnya.

Jeirry menambahkan, KPU dan Bawaslu perlu memperkuat mekanisme pengawasan serta pencegahan intervensi kekuasaan. Sementara itu, kepolisian harus memastikan netralitas institusinya agar aparat dan sumber daya negara tidak digunakan untuk kepentingan elektoral pihak tertentu.

Ia berharap Pemilu 2029 tidak mengulang persoalan yang dinilai mencederai penyelenggaraan pemilu sebelumnya. Menurut dia, masyarakat harus memiliki ruang untuk menentukan pilihan secara bebas tanpa intervensi dari kekuatan yang berada di luar proses demokrasi.

“Yang harus kita selamatkan bukan kepentingan satu elite yang sedang berkonflik dengan elite lainnya, melainkan hak rakyat untuk memiliki Pemilu yang bebas, adil, jujur, dan berintegritas,” tuturnya.

Jeirry menegaskan, pengungkapan dugaan penyadapan ilegal bukan semata-mata perkara hukum yang melibatkan sejumlah pejabat, melainkan juga ujian terhadap komitmen negara dalam menjaga demokrasi dan kedaulatan rakyat.

“Demokrasi tidak boleh menjadi korban pertarungan elite. Negara bukan milik penguasa, aparat bukan milik partai, dan Pemilu bukan milik mereka yang memiliki akses terhadap kekuasaan. Pemilu adalah milik rakyat!” pungkas Jeirry.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  7  =  10