Oleh: Rudi Andries*
Channel9.id-Jakarta. Keputusan Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) yang langsung berada di bawah Presiden layak dibaca lebih jauh dari sekadar pembentukan lembaga baru.
Ini adalah kesempatan untuk mengubah cara Indonesia menghadapi kebakaran hutan dan lahan—terutama di ekosistem gambut.
Selama bertahun-tahun, karhutla terlalu sering didekati dengan logika pemadaman. Api muncul, pasukan bergerak. Asap membumbung, helikopter diterbangkan. Titik panas bertambah, operasi diperbesar.
Padahal pada ekosistem gambut, pertanyaan strategisnya bukan hanya bagaimana memadamkan api, tetapi mengapa gambut menjadi mudah terbakar?
Dan yang lebih penting, bagaimana membuat masyarakat memperoleh manfaat ekonomi justru karena gambut tetap basah, sehat dan terlindungi?
Di situlah BPGMN mempunyai peluang membuat lompatan paradigma: Dari Fire Fighting ke Fire Prevention.
Gambut bukan sekadar hamparan lahan, ia adalah sistem hidrologis, penyimpan karbon, habitat biodiversitas, sekaligus ruang hidup masyarakat.
Karena itu, pendekatan terhadap gambut tidak cukup hanya berdasarkan administrasi sektoral. Yang diperlukan adalah satu arsitektur pengelolaan lanskap (landscape) yang menghubungkan tata air, tata ruang, perizinan, tutupan lahan, aktivitas ekonomi masyarakat, risiko kebakaran dan nilai karbon.
BPGMN seyogianya menjadi simpul integrasinya. Bukan sekadar lembaga yang datang ketika api sudah muncul, tetapi lembaga yang mampu menjawab jauh sebelum api muncul: Di mana risikonya, Mengapa risikonya muncul; Siapa yang mengelolanya; dan Bagaimana pencegahannya menghasilkan manfaat ekonomi.
Gambut Harus Mempunyai “Nilai Menjaga”
Inilah konsep yang perlu mulai dibangun: Ekonomi Pencegahan Karhutla.
Selama ini, sistem ekonomi kita lebih mudah memberikan nilai kepada aktivitas yang menghasilkan komoditas. Tetapi menjaga ekosistem sering dianggap sebagai biaya.
Paradigmanya perlu dibalik.
Jika masyarakat berhasil menjaga tata air gambut, mengurangi risiko kebakaran, mempertahankan tutupan vegetasi dan menghasilkan manfaat ekologis yang terukur, maka aktivitas tersebut harus mempunyai nilai ekonomi yang dapat diukur dan dipertanggungjawabkan.
Di sinilah carbon economy, jasa lingkungan, ekonomi desa, agroforestri yang sesuai ekosistem dan berbagai bentuk usaha produktif dapat dipertemukan.
Namun syaratnya satu, jangan menjadikan karbon sebagai alasan baru untuk mengeksploitasi gambut.
Karbon harus menjadi instrumen untuk membiayai perlindungan ekosistem—bukan menggantikan fungsi ekologisnya.
Data Harus Menjadi “Mata” BPGMN
BPGMN juga membutuhkan sesuatu yang selama ini sering menjadi persoalan dalam pengelolaan lingkungan: Satu data yang dapat dipercaya.
Peta gambut harus dapat dibaca bersama dengan: tinggi muka air; jaringan kanal dan drainase; titik panas dan riwayat kebakaran; tutupan lahan; konsesi dan perizinan; kondisi hidrologis; aktivitas masyarakat; potensi emisi; dan risiko kebakaran.
Dengan begitu, pemerintah tidak lagi bekerja berdasarkan laporan yang terpisah-pisah (fragmented).
BPGMN dapat membangun National Peatland Risk & Prevention Map – sebuah sistem peringatan dini yang bukan hanya menunjukkan lokasi api, tetapi menunjukkan lokasi yang berpotensi menjadi sumber api sebelum api muncul.
Itulah perbedaan antara fire fighting dan fire prevention.
Jangan Ulangi Kesalahan Pendekatan Sektoral
Ada satu hal yang harus dijaga, jangan sampai BPGMN menjadi lembaga baru yang hanya menambah satu lapisan birokrasi.
Justru karena berada langsung di bawah Presiden, BPGMN seharusnya mempunyai fungsi integrasi.
Gambut menyentuh lingkungan hidup, kehutanan, pertanian, perkebunan, desa, tata ruang, pemerintah daerah, penegakan hukum, bahkan kebijakan karbon.
Karena itu BPGMN membutuhkan kewenangan koordinatif yang kuat, data lintas sektor dan mekanisme command and control yang jelas dalam pencegahan risiko. Satu lanskap tidak boleh dikelola dengan banyak kebenaran sektoral.
Dimana Biochar?
Dalam konteks ekonomi regeneratif, biochar juga dapat menjadi bagian dari ekosistem solusi – tetapi jangan salah tempat.
Prinsipnya harus jelas, melindungi gambut dan mengendalikan risiko kebakarannya. Biochar bukan alasan untuk mengeringkan gambut, membuka gambut atau mengubah ekosistem hidrologisnya.
Sebaliknya, pada lahan mineral yang terdegradasi di sekitar lanskap gambut, biochar yang tepat dan telah memenuhi standar dapat dikombinasikan dengan pengelolaan air, pupuk dan biologi tanah untuk meningkatkan produktivitas.
Dengan demikian, pendekatannya bukan gambut versus ekonomi. Tetapi gambut sehat + masyarakat produktif + risiko kebakaran turun. Inilah ekonomi regeneratif yang sesungguhnya.
BPGMN Bisa Menjadi Laboratorium Nasional
Indonesia memiliki kesempatan menjadikan kawasan gambut bukan hanya sebagai objek perlindungan, tetapi sebagai living laboratory ekonomi pencegahan karhutla.
Setiap lanskap dapat diuji:
– Berapa biaya menjaga tata air?
– Berapa penurunan risiko kebakarannya?
– Berapa pengurangan emisinya?
– Berapa nilai karbon yang dapat diverifikasi?
– Berapa manfaat ekonominya bagi masyarakat? dan
– Berapa rupiah yang dapat dihemat negara karena kebakaran tidak terjadi?
Pertanyaan terakhir ini sangat penting, karena selama ini kita sering menghitung biaya setelah bencana terjadi.
Padahal biaya yang tidak jadi dikeluarkan karena bencana berhasil dicegah juga merupakan manfaat ekonomi.
Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945: Satu Napas
Pada akhirnya, pengelolaan gambut tidak boleh berhenti pada agenda lingkungan, ia harus kembali kepada konstitusi.
Pasal 33 UUD 1945 memberi mandat bahwa sumber daya alam dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pasal 34 UUD 1945 memberikan mandat perlindungan dan kesejahteraan sosial.
Keduanya harus dibaca sebagai satu napas.
Maka ukuran keberhasilan BPGMN bukan hanya berapa hektare gambut yang terlindungi, tetapi juga berapa risiko kebakaran yang berhasil dicegah, berapa emisi yang dikurangi, berapa biaya negara yang dapat dihindari, dan berapa banyak masyarakat yang memperoleh kehidupan lebih sejahtera karena ekosistem gambut tetap terjaga.
Kesimpulan
BPGMN harus mengubah dari ekonomi pemadaman menuju ekonomi pencegahan: melindungi gambut agar tetap basah dan sehat, mencegah karhutla, mengurangi emisi serta biaya bencana, dan menciptakan nilai ekonomi bagi masyarakat melalui jasa ekosistem, karbon, serta usaha produktif yang sesuai dengan daya dukung lingkungan. Dengan demikian, perlindungan gambut bukan beban pembangunan, melainkan investasi bagi kemakmuran rakyat – sejalan dengan amanat Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945.
Gambut harus dijaga, dan kegiatan menjaganya harus memberi nilai ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.
* Wakil Ketua Umum DNIKS




