Nasional

Kemendagri Percepat Integrasi 225 Ribu Posyandu yang Belum Terdata

Channel9.id – Jakarta. Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo mengungkapkan lebih dari 225 ribu Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) belum terintegrasi. Ia pun menyatakan Kemendagri akan mempercepat pendataan dan registrasi untuk memperkuat legalitas serta tata kelola Posyandu.

Adapun dari 238.666 lembaga Posyandu yang terdata dalam sistem Prodeskel Kemendagri, baru 13.605 lembaga yang telah teregistrasi. Sementara itu, sebanyak 225.061 lembaga lainnya belum terintegrasi.

Menurut La Ode, registrasi tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga diperlukan untuk mendukung pembinaan, pengawasan, dan evaluasi Posyandu berbasis data. Ia menilai registrasi juga dapat mempermudah akses terhadap bantuan dan pendanaan serta memperkuat koordinasi lintas sektor.

“Registrasi bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi bagian penting untuk memastikan Posyandu memiliki legalitas, memudahkan pembinaan, pengawasan dan evaluasi berbasis data,” kata La Ode dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).

Kemendagri mendorong percepatan registrasi, penataan, dan penguatan tata kelola Posyandu secara bertahap dan berkelanjutan. Ia menegaskan langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan transformasi Posyandu di desa dan kelurahan.

La Ode menjelaskan, transformasi Posyandu tidak hanya diarahkan pada pelayanan kesehatan. Posyandu juga diperkuat sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD/LKK) dengan cakupan pelayanan yang mengacu pada enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Enam bidang tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial. Penguatan tersebut, menurut La Ode, perlu disertai dengan pembenahan kelembagaan dan peran Posyandu di tingkat desa dan kelurahan.

“Transformasi Posyandu harus diperkuat secara kelembagaan, pelayanan, dan pembinaan. Posyandu bukan hanya tempat pelayanan kesehatan, tetapi menjadi bagian penting dalam mendukung pemenuhan pelayanan dasar masyarakat di desa dan kelurahan,” ujarnya.

La Ode menambahkan, penguatan Posyandu perlu diikuti dengan legalitas dan tertib administrasi melalui registrasi. Pemerintah juga perlu memperkuat peran Tim Pembina Posyandu secara berjenjang.

Ia menekankan bahwa penerapan transformasi Posyandu perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah agar kebijakan tersebut dapat menjawab kebutuhan masyarakat.

“Yang penting adalah bagaimana kebijakan ini dapat menjawab kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah. Karena itu, implementasi transformasi Posyandu harus adaptif dan mampu merespons persoalan yang dihadapi pemerintah daerah maupun pemerintah desa,” kata La Ode.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  6  =