Channel9.id – Jakarta. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan produk hukum daerah perlu diselaraskan dengan program prioritas pemerintah pusat. Penyelarasan tersebut dilakukan melalui pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan regulasi di daerah.
Direktur Produk Hukum Ditjen Otda Kemendagri Imelda mengatakan kebijakan pemerintah pusat dan daerah perlu berjalan beriringan agar program yang telah ditetapkan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Pemerintah pusat mempunyai visi-misi yang nanti dijabarkan dalam berbagai program. Tentunya, ini membutuhkan aturan, baik di tingkat pusat maupun daerah agar program kerja yang dicanangkan bisa berjalan dengan lancar,” kata Imelda dalam keterangan tertulis, Sabtu, 26 September 2026.
Menurut Imelda, kebijakan daerah harus berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat. Kemendagri sebagai pembina umum pemerintah daerah juga melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pembentukan produk hukum.
Penyelarasan tersebut, lanjut dia, termasuk dalam penyusunan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada). Hal itu dikaitkan dengan poin ketujuh visi dan misi Presiden Prabowo Subianto serta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mencakup penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Imelda mengatakan keselarasan regulasi diperlukan agar pelaksanaan program pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah memiliki dasar hukum yang jelas.
“Itu agar kebijakan, program, dan pelaksanaan di lapangan memiliki payung hukum dari pusat hingga daerah sehingga tidak ada kekhawatiran dari para birokrat dalam menjalankan sebuah program. Kepastian hukumnya terjamin,” ujarnya.
Berdasarkan data Kemendagri, sebanyak 37,6 persen produk hukum daerah disebut telah selaras dengan program prioritas nasional. Sementara itu, 65,3 persen lainnya disebut selaras dengan prioritas daerah.
Data tersebut juga menunjukkan peningkatan proporsi produk hukum daerah yang berkaitan dengan urusan wajib pelayanan dasar, wajib non-pelayanan dasar, dan urusan pilihan.
Pada 2026, regulasi terkait pelayanan dasar mencapai 19,4 persen, meningkat dari 10,15 persen pada periode 2021-2025. Regulasi untuk urusan wajib non-pelayanan dasar juga naik dari 16,44 persen menjadi 34,4 persen.
Sementara itu, produk hukum untuk urusan pilihan meningkat dari 9,79 persen pada periode 2021-2025 menjadi 18,2 persen pada 2026.
Imelda juga menyoroti jumlah regulasi yang diterbitkan di tingkat pusat. Berdasarkan data Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum, terdapat 17.522 peraturan yang diundangkan pada periode 2015-2025.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.904 peraturan atau sekitar 85 persen berasal dari kementerian dan lembaga. Jumlah tersebut setara dengan rata-rata 1.239 peraturan menteri yang diundangkan setiap tahun.
“Data ini penting untuk menunjukkan urgensi reformasi tata kelola regulasi dan penguatan koordinasi pusat-daerah,” kata Imelda.
Meski menekankan pentingnya keselarasan dengan kebijakan nasional, pemerintah pusat tetap memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk membentuk produk hukum berdasarkan kebutuhan dan kearifan lokal.
Pemda juga tetap diberi keleluasaan menyusun produk hukum untuk menjalankan visi-misi dan janji politik kepala daerah, sepanjang tidak terjadi tumpang tindih dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Asalkan tidak tumpang tindih. Maka, perlu koordinasi antara pemda dengan pusat, dalam hal ini Kemendagri,” pungkas Imelda.
HT




