Nasional

Kapolri Berganti ke Komjen Suyudi, Pegiat Sipil: Momen Pelembagaan Polisi Demokratis

channel9.id – Jakarta. Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dinilai menjadi momentum krusial untuk memastikan penggunaan kekuasaan kepolisian semakin terlembaga dalam sistem demokrasi.

Pegiat Yayasan Kekal Berdikari sekaligus Wasekjen Perhimpunan Sarjana Pertanian Indonesia (PISPI), Jan Prince Permata, menegaskan bahwa pergantian Kapolri bukan sekadar rutinitas pergantian personel, melainkan penentu arah transformasi institusi.

“Tantangan kepemimpinan baru Polri bukan hanya membuat kepolisian semakin kuat. Tantangan yang lebih besar adalah memastikan kekuatan tersebut semakin terlembaga dalam demokrasi,” tegas Jan Prince, Jumat (2/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan merespons persetujuan Komisi III DPR RI terhadap Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru seusai uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pada Kamis (1/10/2026).

Dalam uji kelayakan tersebut, Komjen Suyudi mengusung gagasan “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai arah baru transformasi kepolisian.

Menurut Jan Prince, gagasan tersebut menyentuh inti dari keberadaan kepolisian di negara demokratis. Legitimasi sosial Polri tumbuh dari rasa aman dan pelayanan hukum yang adil tanpa diskriminasi yang dirasakan langsung oleh warga.

Ia juga mengingatkan pentingnya keberlanjutan program perbaikan kelembagaan yang telah dibangun di masa Jenderal Listyo Sigit Prabowo, seperti konsep Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).

“Presisi perlu menjadi bagian dari kesinambungan kelembagaan. Institusi modern tidak boleh sepenuhnya bergantung kepada siapa yang sedang memimpinnya. Nilai yang telah dibangun harus menjelma menjadi sistem, prosedur, budaya kerja, dan perilaku organisasi,” ujar Jan Prince.

Lebih lanjut, Jan menyentuh soal modal sosial tinggi yang dimiliki Polri saat ini. Mengutip survei Litbang Kompas periode April 2026, tingkat kepercayaan publik terhadap institusi Bhayangkara mencapai angka 82,4 persen. Namun, ia mengingatkan angka tinggi itu bukanlah ‘cek kosong’.

Menutup pandangannya, Jan menekankan pentingnya penerapan democratic policing (pemolisian demokratis). Di mana penggunaan kewenangan dan kekuasaan kepolisian harus selalu dibatasi oleh hukum, akuntabilitas, pengawasan publik, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).

Baca juga: Dilantik Jadi Kapolri, Suyudi Prioritaskan Konsolidasi dan Pelayanan Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  8  =  15