Hot Topic Nasional

Polri Gandeng Kominfo Usut Akses Ilegal di Kasus Pinjol

Channel9.id – Jakarta. Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengusut registrasi SIM card ilegal dari tersangka kasus pinjaman online (pinjol) MLN.

Pelaku memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dari internet dan platform Scribd untuk mengaktifkan kartu SIM.

“Kita akan koordinasi dengan Kominfo terkait dengan temuan ini karena adanya akses ilegal,” kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi, Jumat 19 November 2021.

Baca juga: Polri Tangkap 3 WNA Terlibat Pinjol Ilegal Peneror Ibu di Wonogiri Hingga Bunuh Diri

Polri pun akan mempertanyakan masalah itu kepada provider jaringan seluler. Polri berharap perusahaan yang menyediakan kartu perdana dapat mencegah aktivasi ilegal dari orang tidak bertanggung jawab.

MLN menjual sejumlah SIM card kepada pelaku pinjol ilegal bagian desk collection, J, melalui e-commerce. Mulanya, MLN membeli SIM card dari online shop. Kemudian, dia menjual kembali kartu itu kepada pelaku pinjol ilegal dengan keuntungan Rp1.000 per satu SIM card.

SIM card itu bervariasi, ada yang belum aktif, ada yang sudah teregistrasi. NIK yang dimasukkan ke dalam kartu perdana itu didapat dari akses ilegal pada platform Scribd. MLN memperjualbelikan SIM card itu sejak November 2019.

Kartu perdana itu digunakan tersangka pinjol ilegal untuk mengancam korban. Salah satu korban dalam jaringan pinjol ilegal ini ialah ibu rumah tangga di Wonogiri, Jawa Tengah. Korban nekat gantung diri karena tak kuat dengan teror dari pinjam online ilegal.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20  +    =  29