Oleh: Kemal H. Simanjuntak*
Channel9.id-Jakarta. Masalah terbesar pemberantasan korupsi barangkali bukan karena negara kekurangan aturan. Justru sebaliknya, kita memiliki begitu banyak regulasi, SOP, mekanisme pengawasan, dan sistem audit. Persoalannya adalah ketika hukum hanya dipatuhi sebagai prosedur, bukan dihayati sebagai nilai. Aturan dapat memaksa orang terlihat patuh, tetapi hanya integritas yang membuat seseorang benar-benar memilih untuk tidak menyimpang. Di situlah paradoks tata kelola kita: sistem semakin canggih, tetapi penyalahgunaan kewenangan tetap menemukan jalannya.
Kita hidup di negeri yang aturan hukumnya terus bertambah, SOP semakin tebal, sistem pengawasan semakin canggih, dan audit semakin rajin dilakukan. Tetapi anehnya, korupsi dan penyalahgunaan kewenangan seperti punya daya tahan luar biasa. Ia tidak mati. Ia hanya berganti baju.
Praktik jual-beli fasilitas dan lisensi kekuasaan yang disoroti Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra bahkan mengingatkan pada borok politik era 1950-an. Ironisnya, setelah puluhan tahun membangun institusi dan memperbanyak regulasi, kita masih menemukan pola yang serupa. Seolah sejarah rajin mengulang pelajaran, sementara kita rajin pula lupa menghafalnya.
Sebagai praktisi tata kelola, risiko, dan kepatuhan atau Governance, Risk, and Compliance (GRC), saya melihat persoalannya bukan semata-mata karena aturan kurang. Justru sebaliknya: kita mungkin terlalu percaya bahwa semakin banyak aturan berarti semakin sedikit penyimpangan. Padahal, aturan hanyalah pagar. Ia tidak otomatis membuat orang berniat baik.
Dalam praktik kepatuhan, kita mengenal istilah tick-the-box compliance. Dokumen lengkap, tanda tangan tersedia, SOP dipatuhi, rapat digelar, laporan dibuat, audit selesai. Semua terlihat tertib. Tetapi tertib secara administratif belum tentu benar secara substantif.
Sebuah keputusan dapat memenuhi seluruh prosedur, tetapi tetap mengandung konflik kepentingan. Sebuah transaksi bisa memiliki dokumen lengkap, tetapi tujuan akhirnya tetap menguntungkan pihak tertentu. Bahkan sesuatu dapat terlihat legal di atas kertas, tetapi terasa sangat tidak adil bagi masyarakat. Di sinilah masalahnya: ketika kepatuhan berhenti pada kertas, aturan dapat berubah menjadi kosmetik tata kelola.
Orang yang memang berniat menyimpang tidak selalu melanggar aturan secara kasar. Mereka justru belajar membaca celah. Mereka memahami prosedur, mengenali titik lemah pengawasan, dan menggunakan formalitas untuk membuat kepentingan pribadi tampak sah. Karena itu, pertanyaan dalam governance tidak cukup berhenti pada, “Apakah prosedurnya sudah dipenuhi?” Pertanyaan yang lebih penting adalah, “Apakah kewenangan digunakan untuk tujuan yang benar dan kepentingan publik benar-benar terlindungi?”
Di sinilah hubungan hukum dan kekuasaan menjadi penting. Hukum tanpa kekuasaan akan menjadi norma yang lemah. Tetapi kekuasaan tanpa hukum akan mudah berubah menjadi kesewenang-wenangan. Keduanya membutuhkan batas dan keseimbangan. Kekuasaan harus dikendalikan oleh hukum, sementara hukum harus memiliki daya untuk membatasi kekuasaan.
Dalam perspektif manajemen risiko, kekuasaan sendiri adalah sumber risiko ketika tidak disertai check and balance, akuntabilitas, transparansi, dan pengawasan yang memadai. Ketika kewenangan terlalu terkonsentrasi, konflik kepentingan dibiarkan, dan penegakan hukum tidak konsisten, risiko penyalahgunaan meningkat. Dampaknya bukan hanya kerugian uang negara. Yang lebih mahal adalah hilangnya kepercayaan publik.
Ada pula persoalan yang lebih dalam: jarak antara nilai yang diyakini dan perilaku yang dilakukan. Tempat ibadah boleh semakin megah, simbol keagamaan boleh semakin banyak, dan kegiatan keagamaan boleh semakin semarak. Tetapi ukuran moralitas sesungguhnya bukan hanya apa yang tampak di ruang ibadah.
Moralitas diuji ketika seseorang memegang kewenangan, mengelola anggaran, memberikan izin, menentukan proyek, memilih mitra, atau memiliki kesempatan mengambil keuntungan pribadi tanpa diketahui orang lain. Di situlah hati nurani bekerja.
Sistem governance yang canggih tetap membutuhkan manusia yang berintegritas. Regulasi dapat menetapkan larangan. Sistem dapat memberikan peringatan. Audit dapat menemukan penyimpangan. Penegak hukum dapat memberikan sanksi. Tetapi sebelum semua itu bekerja, sering kali ada satu keputusan sederhana yang hanya dapat dibuat oleh manusia: “Saya tidak akan melakukan itu.” Itulah benteng pertama.
Karena itu, tantangan kita bukan sekadar memperbanyak aturan, melainkan mengubah budaya dari compliance by document menjadi compliance by conduct. Dari sekadar membuktikan bahwa prosedur telah dijalankan menjadi memastikan bahwa kewenangan digunakan secara benar. Keberhasilan governance seharusnya tidak hanya diukur dari banyaknya regulasi, SOP, atau temuan audit yang ditutup.
Ukuran yang lebih penting adalah apakah konflik kepentingan semakin terkendali, keputusan publik semakin adil, penyalahgunaan kewenangan semakin sulit, dan kepercayaan masyarakat semakin tumbuh. Pada akhirnya, korupsi bukan hanya kegagalan sistem. Ia juga kegagalan manusia yang memilih menyalahgunakan sistem.
Hukum dapat menentukan batas. Audit dapat menemukan pelanggaran. Pengawasan dapat mempersempit ruang gerak. Sanksi dapat memberikan efek jera. Namun ketika semua celah hukum terbuka dan tidak ada kamera yang mengawasi, yang menentukan pilihan terakhir tetap manusia.
Karena itu, negara tidak cukup hanya membutuhkan hukum yang kuat. Negara membutuhkan manusia yang kuat menahan diri. Sebab hukum tanpa hati nurani hanya melahirkan formalitas; hukum yang hidup membutuhkan integritas.Pembuka sekarang menempatkan tesis utama sejak kalimat pertama, sehingga pembaca langsung tahu posisi opini: masalah korupsi bukan sekadar kekurangan regulasi, melainkan jurang antara kepatuhan formal dan integritas substantif.
*Konsultan Manajemen | GRC Expert | Asesor LSP Tatakelola, Risiko, Kepatuhan (TRK)




