Opini

Bisnis Privilese Cibinong: Runtuhnya Integritas Bui dan Hilangnya Kedaulatan Hukum

Oleh: Kemal H Simanjuntak*

Inspeksi mendadak Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong membuka borok lama yang kian menganga dalam sistem peradilan kita. Fakta ditemukannya belasan bangunan berwujud vila dan apartemen mini—lengkap dengan pendingin ruangan, kulkas, dugaan peredaran miras, sasana kebugaran, hingga rancangan lapangan golf mini—bukan lagi sekadar cerita klise tentang napi manja. Praktik “negara mini di dalam bui” ini adalah pengkhianatan terbuka terhadap asas keadilan masyarakat. Ketika tembok penjara tak lagi mampu membatasi keleluasaan para terpidana berkocek tebal, publik dipaksa menyaksikan kenyataan getir: di negeri ini, hukuman pidana ternyata masih bisa dinegosiasikan dengan nominal rupiah.

Membaca karut-marut ini melalui kacamata manajemen risiko ISO 31000:2018, apa yang terpampang di Cibinong adalah kebangkrutan tata kelola yang sempurna. Misi primer lembaga pemasyarakatan adalah mengawal marwah peradilan, menghadirkan efek jera, dan memulihkan rasa keadilan sosial. Begitu privilese dijualbelikan dan lapas bertransformasi layaknya kawasan resor privat, seluruh mandat moral tersebut seketika gugur. Makna pemidanaan menguap, berganti rupa menjadi industri akomodasi gelap berkedok pembinaan warga binaan.

Pangkal kebobrokan ini bermula dari lenyapnya keteladanan dan integritas di tampuk pimpinan (tone at the top). Menegakkan belasan hunian permanen jelas bukan pekerjaan sulap yang beres dalam semalam. Proyek tersebut menyedot truk muatan semen, tumpukan bata, tukang bangunan, hingga aliran dana yang sangat kasatmata melintasi pos penjagaan utama. Fakta bahwa pembangunan fisik ini bisa berjalan mulus membuktikan bahwa radar deteksi risiko internal sengaja dimatikan. Tanpa adanya restu terselubung atau pembiaran terencana dari para pemegang otoritas kunci, mustahil kawasan eksklusif tersebut dapat berdiri kokoh di zona terlarang.

Kompromi integritas ini secara otomatis meruntuhkan standar keselamatan dan ketertiban lapas. Pengabaian protokol pemeriksaan gerbang menciptakan celah kerawanan fatal bagi masuknya barang-barang terlarang. Lebih berbahaya lagi, mempertontonkan gaya hidup mewah di tengah ribuan narapidana biasa yang berdesak-desakan di sel sempit adalah tindakan menyiram bensin ke bara api. Ketimpangan ekstrem ini merupakan pemicu utama gesekan sosial dan instabilitas keamanan yang sewaktu-waktu dapat meledak menjadi kerusuhan massal di balik jeruji.

Tingkat keparahan anomali ini mencapai puncaknya saat petugas Ombudsman yang mengantongi surat tugas resmi justru dihadang secara fisik di lapangan. Mengacu pada siklus evaluasi ISO 31000, pengawasan eksternal adalah instrumen penguji paling sahih untuk membuktikan efektivitas sistem kendali organisasi. Ketika pengawas independen negara ditolak masuk dengan dalih birokrasi berbelit, respons tersebut membongkar tabiat defensif korps yang panik. Ini bukan sekadar kesalahpahaman koordinasi, melainkan upaya sistematis menutup pintu rapat-rapat agar penyimpangan terstruktur di dalamnya tidak terendus publik.

Bagi masa depan Indonesia, skandal Cibinong menghantam jantung kredibilitas negara hukum. Kepercayaan rakyat pada supremasi hukum adalah tiang penyangga ketertiban nasional. Jika persepsi publik terus diracuni oleh kenyataan bahwa hukum hanya tajam mencekik pelanggar kecil namun tunduk di hadapan terpidana berduit, sinisme massal akan memuncak dan merontokkan legitimasi negara. Cita-cita bertransformasi menjadi bangsa modern dan beradab hanya akan menjadi ilusi kosong selama institusi penegak hukum masih melanggengkan diskriminasi kelas di balik pintu besi.

Solusi atas petaka di Lapas Cibinong tidak boleh berhenti pada aksi seremonial merobohkan sekat-sekat hunian mewah demi menenangkan kemarahan warganet. Yang wajib dibabat habis adalah jejaring rente dan mentalitas koruptif yang memayunginya. Kementerian dan aparat penegak hukum harus turun tangan menggelar audit investigatif menyeluruh serta menyeret setiap rantai komando yang terlibat ke meja pengadilan. Tanpa keberanian memenggal rantai impunitas ini sampai ke akarnya, jeruji besi hanya akan terus menjadi panggung sandiwara yang mempermainkan rasa keadilan rakyat.

*Konsultan Manajemen | GRC Expert | Asesor LSP Tatakelola, Risiko, Kepatuhan (TRK)

Baca juga: Tatakelola BUMN: Kita Mengulang Sejarah, Bukan Belajar Darinya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  5  =