Hot Topic

Sidang Perdana Febrie Adriansyah Dimulai, Kejagung Siapkan 34 Jaksa

Channel9.id – Jakarta. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah menghadapi sidang perdana perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026), hari ini.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Febrie tiba di ruang sidang dengan mengenakan rompi tahanan Kejagung dengan tangan terborgol. Rompi dan borgol itu dilepas sebelum sidang dimulai.

Di sisi lain, Kejagung menyiapkan 34 jaksa penuntun umum (JPU) dalam perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst tersebut.

Selain Febrie, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga akan menyidangkan dua perkara lain yang masih berkaitan dengan perkara TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah, yakni Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Don Ritto dan Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Nurman Herin.

Dengan demikian, sedikitnya terdapat tiga terdakwa yang akan menjalani proses persidangan dalam rangkaian perkara tersebut.

Perkara tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai menerima pengalihan tiga perkara dari Polri, yakni dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.

Kejagung juga menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Adapun penyidik pada Tim 9 Kejagung telah menyita 38 objek tanah dalam kasus dugaan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus itu.

“Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan/atau bangunan,” kata Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Jakarta, Selasa (15/9).

Rudi mengatakan bahwa puluhan tanah tersebut ditaksir senilai Rp846 miliar. Namun, ia tidak mengungkap pemilik tanah-tanah tersebut.

Selain tanah, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan serta sejumlah uang valuta asing yang sebelumnya disita oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

“Kemudian, dokumen-dokumen yang berasal dari Kortastipidkor dan Polda Metro sebanyak 1.150 lembar,” tuturnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

34  +    =  38