Opini

Biochar-as-a-Service: Membuka Mesin Pertumbuhan Baru dari Jasa Pertanian

Oleh: Rudi Andries*

Channel9.id-Jakarta. Ada satu angka menarik dari paparan Kepala BPS RI Doktor Amalia Adininggar Widyasanti dalam Seri 2 Diskusi Publik DNIKS–Perempuan Tani HKTI, Rabu, 7 Oktober 2026, di Aula DNIKS.

Pada Semester I-2026, sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan menyumbang 13,13 persen PDB, menjadikannya kontributor terbesar ketiga perekonomian nasional. Namun di dalam struktur tersebut, Jasa Pertanian hanya sekitar 0,20 persen, sementara Perkebunan mencapai 4,29 persen.

Angka 0,20 persen ini menarik dibaca bukan semata sebagai angka kecil, tetapi sebagai ruang pertumbuhan ekonomi baru.

Pertanyaannya: bagaimana menciptakan jasa pertanian bernilai tambah tinggi yang sekaligus meningkatkan produktivitas, pendapatan petani, kesehatan tanah dan nilai ekonomi karbon?

Di sinilah Biochar-as-a-Service (BaaS) menjadi relevan.

Dari Produk menjadi Jasa. Biochar yang selama ini lebih banyak dipahami sebagai produk hasil pirolisis biomassa. Padahal, jika ditempatkan dalam ekonomi regeneratif, biochar dapat menjadi bagian dari satu ekosistem jasa:

Biomassa → pengumpulan → pengolahan → produksi biochar → charging → aplikasi ke tanah → perbaikan tanah → peningkatan produktivitas → monitoring → MRV karbon.

Setiap mata rantai dapat menciptakan nilai ekonomi: Jasa pengelolaan biomassa, Produksi dan charging biochar, Aplikasi ke lahan, Pengelolaan kesehatan tanah, Pengukuran karbon hingga MRV.

Dengan demikian, biochar bukan hanya komoditas, tetapi platform jasa pertanian regeneratif.

Biomassa Menjadi Nilai Tambah

Jerami, sekam, tongkol jagung, bagasse dan residu perkebunan tidak harus berhenti sebagai limbah bernilai rendah. Dengan teknologi dan tata kelola yang tepat, biomassa dapat kembali masuk ke sistem ekonomi sebagai bahan baku biochar.

Manfaatnya dapat berlapis: petani memperoleh nilai tambah, tanah diperbaiki, produktivitas ditingkatkan, residu dikelola dan karbon disimpan.

Inilah prinsip ekonomi sirkular: limbah menjadi input, input menjadi nilai, dan nilai kembali kepada masyarakat.

Satu Data sebagai Infrastruktur

Momentum ini semakin penting setelah disahkannya UU Satu Data Indonesia.

Dalam diskusi DNIKS, Kepala BPS menegaskan bahwa BPS menjalankan mandat statistik berdasarkan UU Statistik, sedangkan Satu Data Indonesia mengatur interoperabilitas data.

Bagi Gerakan Nasional Biochar (GNB), ini membuka peluang penting. Kita tidak membutuhkan satu lembaga menguasai seluruh data biochar. Yang dibutuhkan adalah kemampuan menghubungkan data statistik dengan data sektoral tentang petani, lahan, biomassa, produksi, produktivitas, kesehatan tanah, karbon dan pendapatan.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan GNB tidak berhenti pada: Berapa ton biochar diproduksi?

Tetapi: Berapa biomassa diberi nilai tambah, berapa hektare tanah diregenerasikan, berapa produktivitas dan pendapatan petani meningkat, berapa karbon tersimpan, dan berapa nilai tambah tinggal di desa?

Biochar dan Regenerative Welfare State

Di sinilah Biochar-as-a-Service bertemu dengan konsep Regenerative Welfare State.

Negara kesejahteraan tidak cukup hanya mendistribusikan manfaat. Negara juga harus menjaga dan meregenerasikan sistem yang menghasilkan manfaat tersebut.

Karena itu, KPI GNB ke depan dapat bergerak dari sekadar Ton Biochar Produced menjadi:

Biomass Managed + Soil Regenerated + Carbon Removed + Productivity Increased + Farmer Income Increased + Local Value Added.

Maka, angka 0,20 persen Jasa Pertanian dapat kita lihat sebagai sebuah ruang inovasi.

– Dari biomassa menjadi biochar.

– Dari biochar menjadi jasa.

– Dari jasa menjadi nilai tambah.

– Dari nilai tambah menjadi pendapatan petani.

– Dari tanah yang sehat menjadi kesejahteraan lintas generasi.

Itulah Biochar-as-a-Service dalam perspektif Regenerative Welfare State.

Baca juga: Biochar dan Cover crop: Sinergi Baru Pertanian Indonesia

*Wakil Ketua Umum Dewan Nasional Indonesia Untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS), dan Anggota Pengawas Asosiasi Biochar Indonesia Internasional (ABII)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

28  +    =  36