Hot Topic

Gibran Respons Putusan MK: Saya kan Kuliah Sampai S1 di Singapura

Channel9.id – Jakarta. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa syarat pendidikan pencalonannya dalam Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Gibran usai MK memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima dalam sidang yang digelar pada Selasa (6/10/2026) malam. Meski gugatan tersebut tidak dapat diterima, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.

“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK,” kata Gibran saat meninjau pameran Inacraft di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Di tengah proses hukum tersebut, Gibran juga menegaskan bahwa dirinya telah menyelesaikan pendidikan tingkat sekolah menengah atas (SMA). Ia menyebut pendidikan SMA menjadi syarat sebelum melanjutkan ke perguruan tinggi.

“Ya kalau saya enggak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” ujarnya.

Setelah putusan MK, Gibran mengatakan akan kembali fokus menjalankan tugasnya sebagai Wakil Presiden. Ia menyatakan ingin mendukung pelaksanaan visi, misi, dan program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” ucap Gibran.

Sebelumnya, MK menyatakan permohonan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan Pilpres 2024 tidak dapat diterima.

Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.

Perkara tersebut diajukan untuk mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Namun, MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

“Dalam eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Meski permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.

“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 Huruf I UU Pemilu,” ujar Arsul saat membacakan pertimbangan putusan.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

11  +    =  20