Hot Topic

Perpres Ojol Terbit, Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen

Channel9.id – Jakarta. Pemerintah dan DPR merampungkan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Aturan tersebut mencakup pengaturan biaya platform sebesar 8 persen untuk ojek online (ojol), serta memperluas pengaturan ke layanan pengantaran barang dan makanan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan ketentuan biaya platform 8 persen sebelumnya telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli 2026. Ketentuan tersebut juga dimasukkan ke dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

“Kami sebagai pemangku transportasi umum terkait dengan ojek online sebagai bagian dari Perpres yang dikeluarkan, kami telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan yang diberlakukan per tanggal 1 Juli kemarin di mana salah satu yang paling ditunggu-tunggu sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden bahwa pengaturan biaya platform 8 persen itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan,” kata Dudy di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Menurut Dudy, aturan tersebut tidak hanya berkaitan dengan angkutan orang, tetapi juga menjadi rujukan dalam pengaturan layanan pengangkutan barang dan makanan. Pengaturan untuk layanan tersebut melibatkan kementerian lain sesuai kewenangannya.

“Dan juga ada di dalam Perpres tersebut sehingga ini menjawab apa yang menjadi harapan daripada teman-teman online,” ujarnya.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan Perpres tersebut memperluas cakupan perlindungan dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital. Jika sebelumnya pembahasan lebih banyak berfokus pada transportasi orang, aturan baru juga mencakup pengantaran barang dan produk makanan.

“Kita telah menyempurnakan perpres terkait perlindungan ataupun pengakomodasian kepentingan semua pihak yang ada di ekosistem transportasi online dan per hari ini Perpres ini mengakomodasi dua hal yang dulunya kita hanya sekedar berbicara tentang transportasi orang, tapi sekarang juga Perpres ini mengatur juga terkait pengantaran barang dan produk-produk makanan yang ada di ekosistem transportasi online ini,” kata Maman.

Maman menambahkan, pembahasan aturan melibatkan berbagai pihak dalam ekosistem transportasi online, termasuk aplikator dan pengemudi ojol. Hubungan antara keduanya nantinya akan diatur melalui perjanjian kemitraan.

“Ada tugas yang paling utama di kementerian kami sesuai dengan pembagian wewenang di Perpres ini yaitu mengawal perjanjian kemitraan antara aplikator dengan teman-teman saudara-saudara kita para ojek online,” ujar Maman.

Adapun pengaturan tarif untuk pengangkutan orang berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan. Sementara itu, pengaturan terkait pengangkutan barang dan makanan menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan kementeriannya telah melakukan sejumlah simulasi untuk menyiapkan aturan turunan Perpres tersebut. Komdigi akan mengatur biaya jasa transportasi untuk layanan pengantaran barang dan makanan.

“Di dalam pasal 11 ayat 4 di Perpres ini Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan, dan prinsip pengaturan ini adalah bagaimana menjamin penghasilan yang layak bagi pengemudi dan perlindungan risiko terhadap pengemudi dalam melakukan jasa pengantaran barang dan makanan,” ungkap Nezar.

Menurut Nezar, ketentuan tersebut akan dituangkan lebih lanjut melalui peraturan menteri. Aturan turunan itu juga akan memuat ketentuan mengenai akuntabilitas dan transparansi dalam pembentukan tarif oleh platform.

“Jadi, intinya adalah kita ingin satu, pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan ini menjadi lebih baik dengan perpres ini, dan ada perlindungan juga yang lebih baik lalu juga ada perlindungan terhadap sustainability dari ekosistem pengantaran barang dan makanan,” tuturnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  5  =