Channel9.id – Jakarta. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pendapatan negara mencapai Rp2.341,5 triliun hingga 30 September 2026. Realisasi tersebut setara 74,2 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar Rp3.153,6 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menilai capaian tersebut masih sesuai dengan target tahunan. Hingga akhir September, pendapatan negara tumbuh 25,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year-on-year/yoy), ketika realisasinya tercatat Rp1.865,9 triliun.
“Kalau pendapatan negara sudah terkumpul 74 persen, ini on track,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (9/10/2026).
Penerimaan pajak menjadi penyumbang terbesar pendapatan negara dengan realisasi Rp1.607,6 triliun atau sekitar 68,6 persen dari total pendapatan. Penerimaan ini tumbuh 24,1 persen secara tahunan.
Penerimaan pajak terutama berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas sebesar Rp809,3 triliun serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp683,3 triliun.
Suahasil menyebut penguatan administrasi perpajakan serta peningkatan transaksi dan aktivitas ekonomi menjadi sejumlah faktor yang mendorong pertumbuhan penerimaan pajak. Pemerintah berharap tren tersebut berlanjut hingga akhir tahun.
“Dan tentu kita harapkan ini akan terus menguat ke depannya,” katanya.
Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp492,3 triliun atau sekitar 89,6 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp549,2 triliun. Nilai tersebut tumbuh 41,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya dan menyumbang sekitar 21 persen dari total pendapatan negara.
PNBP tersebut berasal dari pendapatan sumber daya alam (SDA) mineral sebesar Rp223,1 triliun, kekayaan negara yang dipisahkan sebesar Rp58 triliun, PNBP lainnya Rp117,3 triliun, serta badan layanan umum (BLU) Rp93,9 triliun.
Salah satu faktor yang turut meningkatkan PNBP adalah setoran Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada negara sebesar Rp38,65 triliun selama periode 2025–2026. Selain itu, kenaikan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) dan batu bara mendorong pertumbuhan PNBP SDA migas sebesar 19,4 persen dan nonmigas sebesar 30,1 persen secara tahunan.
Meski penerimaan negara tumbuh, pemerintah masih berupaya menambah PNBP untuk mengimbangi kebutuhan belanja yang meningkat. Suahasil mengatakan kenaikan harga minyak turut menambah beban subsidi energi sehingga pengelolaan penerimaan dan belanja perlu dilakukan secara berimbang.
“Namun, kita akan terus berusaha supaya ada penerimaan PNBP tambahan karena belanja akan meningkat,” kata Suahasil.
Ia menjelaskan, kenaikan harga minyak membuat pemerintah harus menanggung subsidi yang lebih besar. Karena itu, pemerintah perlu terus menyesuaikan penerimaan dan belanja agar pengelolaan APBN tetap terjaga.
“Kenapa belanja meningkat? Karena harga minyak meningkat, sehingga kita harus membayar subsidi lebih besar, dan ini menjadi cara kita mengelola APBN yang harus kita lakukan balancing terus-menerus,” pungkasnya.
HT




