Bima Arya Cegah Tumpang Tindih Aturan Pusat-Daerah, Iklim Usaha Jadi Sorotan
Nasional

Bima Arya Cegah Tumpang Tindih Aturan Pusat-Daerah, Iklim Usaha Jadi Sorotan

Channel9.id-Jakarta. Kemendagri memperkuat upaya pencegahan tumpang tindih regulasi pusat dan daerah. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan pengawasan produk hukum daerah perlu bergeser dari pendekatan korektif menjadi preventif. Artinya, penyelarasan aturan harus dilakukan sejak tahap perencanaan dan penyusunan rancangan regulasi, bukan setelah aturan ditetapkan.

“Persoalannya adalah hari ini bukan kemudian kita membuat aturan lebih sedikit, tapi sejatinya adalah bagaimana membuat ketidakpastian lebih sedikit,” ujar Bima dalam Indonesia In-House Counsel Summit & Awards 2026 di Bali, Jumat (9/10/2026).

Menurut Bima, regulasi yang tidak selaras berpotensi menghambat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, produk hukum daerah perlu disusun agar sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan nasional, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Evaluasi Kemendagri terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 menunjukkan baru sekitar 37,6 persen judul rancangan peraturan daerah yang selaras dengan program prioritas nasional. Kondisi ini dinilai menunjukkan perlunya penguatan koordinasi dan harmonisasi regulasi sejak tahap awal.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kemendagri menyiapkan empat langkah strategis. Langkah itu meliputi uji dampak kedaerahan terhadap rancangan regulasi pusat, penyusunan pedoman peraturan daerah sektoral, integrasi sistem digital e-Perda dengan e-Harmonisasi Kementerian Hukum, serta penguatan pembinaan secara berjenjang.

Bima menegaskan kualitas peraturan daerah sangat bergantung pada proses perencanaan dan penyusunannya, terlebih ketika ruang untuk melakukan koreksi setelah aturan ditetapkan semakin terbatas.

“Ketika koreksi di hilir tidak lagi tersedia, maka kualitas perda-perda itu sepenuhnya sangat ditentukan oleh tahap yang sangat awal, tahap perencanaan dan penyusunan,” katanya.

Selain memperkuat pengawasan preventif, Kemendagri juga mempertimbangkan pemberian insentif atau penghargaan kepada pemerintah daerah yang mampu menghasilkan produk hukum berkualitas dan memberikan dampak positif bagi masyarakat maupun dunia usaha.

Bima bahkan membuka peluang kolaborasi dengan Indonesia Corporate Counsel Association (ICCA) dan Hukumonline untuk menggelar apresiasi produk hukum daerah.

“Kami membayangkan apabila Kemendagri bersama-sama dengan ICCA atau Hukumonline bisa menggelar apresiasi produk hukum bagi pemerintah daerah, itu akan luar biasa. Mudah-mudahan bisa terealisasi dan insyaallah kita kawal bersama,” ujarnya.

Melalui langkah tersebut, Kemendagri berharap pemerintah daerah semakin memperhatikan kualitas regulasi agar kebijakan yang dihasilkan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan dapat mendukung aktivitas ekonomi.

Baca juga: Wamendagri Bima Arya ke Peserta Masadagri: Kunci Sukses Bukan Cuma Nilai IPK!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  87  =  96