Hot Topic

Kepala Bakom Sebut Gibran Tak Bisa Dimakzulkan Usai Putusan MK

Channel9.id – Jakarta. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan menyatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat dimakzulkan hanya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan keabsahan dokumen pendidikan sebagai syarat pencalonan pada Pilpres 2024.

Syahganda mengatakan pemerintah menghormati putusan MK sebagai lembaga kekuasaan kehakiman. Menurut dia, pemerintah yang berada dalam rumpun eksekutif tetap menghormati kewenangan lembaga yudikatif.

“Yang paling penting kan kita menghormati, sebagai eksekutif menghormati yudikatif ya dan itu kekuasaan yudikatif sudah jelas bahwa tidak bisa di-impeach, ya kan. Dari pasangan Bapak Presiden maupun Bapak Wakil Presiden,” kata Syahganda di Kantor Lemhannas, Jakarta, Sabtu (10/10/2026).

Ia mengatakan pemerintah masih memantau perkembangan perkara tersebut. Menurut Syahganda, persoalan itu berpotensi berlanjut melalui jalur politik maupun proses hukum lainnya, meski ia tidak merinci mekanisme yang dimaksud.

“Terkait tadi ke mana alurnya, ini kan kita masih melihat kan. Itu alurnya kan bisa ke politik, bisa ke kemudian ke hukum lainnya, dan lain-lain,” ujarnya.

Syahganda juga menyoroti tindakan seorang anggota DPRD di suatu daerah yang menurunkan foto Gibran setelah putusan MK dibacakan. Ia menilai tindakan tersebut tidak tepat karena Gibran masih menjabat sebagai wakil presiden.

“Kalau yang turunin foto misalkan tukang becak di pinggir jalan sih enggak ada masalah ya kan, tapi kalau anggota DPRD dia kan makan dari gaji negara,” ucapnya.

Sebelumnya, MK memutus gugatan yang mempersoalkan keabsahan dokumen pendidikan Gibran sebagai salah satu syarat pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam persidangan, salah satu pemohon, Denny Indrayana, mempersoalkan dokumen yang digunakan Gibran karena dinilai hanya berupa surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, bukan bukti kelulusan.

Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.

Meski demikian, dalam pertimbangan putusan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Hakim konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa persoalan tersebut perlu ditangani oleh lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan UUD 1945. MK juga mempertimbangkan bahwa Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden, melainkan telah menjabat sebagai wakil presiden.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  1  =