Hot Topic

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Kebencanaan, termasuk Adik Kepala BNPB

Channel9.id – Yogyakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan adik sekaligus tenaga ahli Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto, Bima Setyawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai (DSP) kebencanaan.

“Ya, terinformasi seperti itu,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

Setyo menegaskan, KPK tidak membedakan penanganan perkara berdasarkan hubungan keluarga maupun status seseorang. Menurut dia, proses hukum berfokus pada pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

“Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subyek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar dia.

Selain Bima, KPK menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit (GPS), tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto Richard Erlangga, serta dua pihak swasta berinisial Gery P dan Syifa NG.

Penetapan lima tersangka tersebut merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kantor BNPB terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan DSP kebencanaan.

KPK langsung menahan kelima tersangka di Rumah Tahanan Negara Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1,4 miliar dan logam mulia berupa emas.

Hingga kini, KPK belum mengungkap konstruksi perkara maupun peran masing-masing tersangka dalam dugaan korupsi tersebut.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

61  +    =  62