Hukum

Tersangka Kasus Suap CPO Hakim Djuyamto Kembalikan Uang Rp2 Miliar ke Kejagung

Channel9.id – Jakarta. Tersangka kasus suap putusan lepas dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) sekaligus Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto, mengembalikan uang Rp2 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan uang itu diserahkan Djuyamto melalui kuasa hukumnya kepada penyidik pada Rabu (11/6/2025) siang.

“Hari ini (penyidik) menerima juga melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 2 miliar dari salah seorang tersangka Djuyamto (DJU) Rp2 miliar, tadi diserahkan oleh kuasa hukumnya,” kata Harli di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu.

Harli mengatakan uang yang diserahkan ini telah disita oleh penyidik dan akan dimasukkan sebagai barang bukti dalam berkas perkara. Saat ini, kata dia, uang tersebut disimpan atau dititipkan pada rekening penampungan Kejaksaan.

“Dengan penyerahan ini dan kita melakukan penyitaan yang akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini, semakin membuat terang dari tindak pidana ini,” lanjut Harli.

Harli mengatakan, semua tindakan yang dilakukan tersangka selama proses hukum akan dicatat dalam berkas perkara, termasuk soal penyerahan uang ini. Namun, apa efek penyerahan ini kepada vonis nanti akan ditentukan oleh majelis hakim di persidangan.

“Semua iktikad kan di dalam apa namanya repositor dan pertimbangan, dan majelis hakim selalu ada hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan,” kata Harli lagi.

Kejagung telah menetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor CPO untuk tiga perusahaan besar pada Minggu (13/4/2025) malam. Mereka adalah Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom yang merupakan hakim PN Jakarta Pusat, serta hakim PN Jaksel, Djuyamto.

Kejagung menduga ketiga tersangka menerima suap dari Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta sebesar Rp22,5 miliar agar putusan perkara tiga korporasi besar itu putusan lepas atau ontslag.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan, Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto pertama kali menerima suap dari Arif sebesar Rp4,5 miliar yang dibagi rata untuk ketiganya.

“Uang bila dirupiahkan Rp4,5 miliar tadi, oleh ASB dimasukkan ke dalam goodie bag. Kemudian setelah keluar dari ruangan, uang tadi dibagi kepada tiga orang, yaitu masing-masing ASB sendiri, kepada AM, dan juga kepada DJU,” ujar Qohar dalam konferensi persnya, Senin (14/4/2025) dini hari.

Selanjutnya, uang suap tahap kedua diberikan Arif kepada hakim Djuyamto. Uang suap diberikan dalam mata uang dollar Amerika Serikat senilai Rp18 miliar.

Djuyamto kemudian membagikan uang tersebut kepada Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom di depan Bank BRI Pasar Baru, Jakarta Pusat. Dalam pembagian uang suap tersebut, Djuyamto mendapatkan Rp6 miliar, Agam mendapatkan Rp4,5 miliar, dan Ali mendapatkan Rp5 miliar.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =