Oleh: *Rizky Adriansyah
Mutasi seharusnya menjadi instrumen penataan organisasi. Dalam birokrasi yang sehat, ia dipakai untuk memperkuat pelayanan publik, menempatkan orang sesuai kompetensi, dan memastikan negara hadir di tempat yang membutuhkan.
Namun di sektor kesehatan, mutasi kerap berubah wajah. Ia tidak lagi tampak sebagai alat manajemen. Ia menjelma menjadi “senjata” kekuasaan yang otoriter.
Kasus mutasi dokter spesialis anak dari RSUD Raja Ampat ke Puskesmas memperlihatkan gejala otoritarianisme kekuasaan. Di daerah kepulauan yang masih kesulitan tenaga spesialis, seorang dokter anak justru digeser dari rumah sakit ke puskesmas. Ini bukan penataan. Ini kekacauan nalar kebijakan.
Seorang dokter spesialis anak dibentuk untuk menangani kasus klinis yang kompleks. Ia bekerja dengan dukungan ruang rawat, instalasi gawat darurat, laboratorium, radiologi, inkubator, obat emergensi, dan sistem rujukan. Menempatkannya di Puskesmas yang mandat utamanya promotif, preventif, dan kuratif dasar sama saja dengan mengirim pilot pesawat tempur untuk mengemudikan becak. Bukan karena ia tidak mampu, tetapi karena alat dan ruang kerjanya tidak sesuai.
Ironinya makin telanjang ketika RSUD Raja Ampat kemudian membuka rekrutmen dokter spesialis anak baru. Di sini logika kebijakan itu runtuh. Jika RSUD membutuhkan dokter spesialis anak, mengapa dokter yang sudah ada dipindahkan? Jika dokter itu tidak dibutuhkan, mengapa dicari penggantinya?
Pertanyaan ini penting. Sebab di balik bahasa administratif bernama “mutasi”, kerap bersembunyi motif lain: sentimen personal, konflik internal, atau balas dendam kekuasaan.
Pola seperti ini bukan barang baru. Publik masih ingat kasus DR. dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K), Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia. Ia juga menjadi korban keputusan administratif yang kontroversial. Mutasi dan pemberhentiannya oleh Kementerian Kesehatan akhirnya dibatalkan setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatannya.
Putusan itu seharusnya menjadi tamparan keras bagi birokrasi kesehatan. Negara tidak boleh memakai kewenangan administratif untuk menyingkirkan tenaga profesional, apalagi jika langkah tersebut mengganggu pelayanan, pendidikan, dan keselamatan pasien.
Kasus Piprim menunjukkan satu hal: surat keputusan pejabat tidak otomatis identik dengan kebenaran. Keputusan bisa bertanda tangan resmi, bernomor rapi, dan dibungkus bahasa hukum, tetapi tetap cacat secara substansi. Ia bisa tampak legal di permukaan, namun sesungguhnya menyimpang dari akal sehat pelayanan publik.
Kini, pola yang mirip tampak di Raja Ampat. Bedanya, bila kasus Piprim terjadi dalam orbit kementerian, kasus ini berlangsung di level pemerintah daerah. Namun rohnya sama: kekuasaan birokrasi memperlakukan dokter seolah-olah sekadar pegawai yang bisa digeser sesuka hati, tanpa memperhitungkan kompetensi, kebutuhan pasien, dan dampak sistemik terhadap layanan kesehatan.
Inilah penyakit lama birokrasi kita. Dokter spesialis dibujuk untuk mengabdi di daerah. Negara berbicara tentang pemerataan tenaga medis. Pemerintah berkampanye tentang layanan kesehatan sampai pelosok. Tetapi ketika dokter sudah berada di daerah, perlindungan terhadap profesinya rapuh. Nasibnya bisa ditentukan oleh selera pejabat lokal.
Hari ini dipuji sebagai pahlawan pelayanan. Besok bisa dipindahkan hanya karena dianggap tidak sejalan.
Mutasi dokter spesialis anak di Raja Ampat sudah sangat nyata tidak berbasis analisis kebutuhan layanan. Ini bukan sekadar salah urus. Ini penyalahgunaan kewenangan yang membahayakan publik. Sebab yang dirugikan bukan hanya dokter tersebut. Korban paling nyata adalah anak-anak Raja Ampat.
Dalam kegawatan anak, waktu adalah nyawa. Bayi sesak, anak kejang, pneumonia berat, dehidrasi, infeksi berat, bayi prematur, atau pasien gawat darurat anak tidak bisa menunggu birokrasi menyelesaikan egonya. Mereka membutuhkan dokter yang tepat di tempat yang tepat.
Raja Ampat bukan kota besar dengan banyak pilihan rumah sakit. Rujukan keluar daerah berarti laut, biaya, cuaca, waktu, dan risiko. Bagi keluarga miskin, satu rujukan bisa berarti menjual barang, berutang, atau menunda pengobatan. Ketika dokter spesialis anak dicabut dari RSUD, beban itu jatuh ke rakyat kecil.
Karena itu, keputusan ini tidak boleh dipandang sebagai urusan kepegawaian biasa. Ini urusan hak anak untuk memperoleh layanan kesehatan yang layak. Ini urusan keselamatan pasien. Ini urusan kewajiban negara.
Kasus Piprim semestinya menjadi preseden. Ketika mutasi dilakukan tanpa dasar yang kuat, tanpa menghormati kompetensi profesi, dan tanpa mempertimbangkan dampak terhadap pelayanan, keputusan itu harusnya dicabut.
Kementerian Kesehatan, Kemendagri, Kementerian PANRB, BKN, dan Ombudsman, tidak boleh diam. Mereka harus memeriksa keputusan ini. Jangan sampai negara kembali terlambat membaca gejala yang sama: birokrasi kesehatan dipakai bukan untuk melayani, melainkan untuk menundukkan.
Mutasi dokter tidak boleh menjadi alat represi. Dokter spesialis bukan pion politik. Rumah sakit bukan arena balas dendam. Dan pasien anak tidak boleh dijadikan korban dari arogansi pejabat.
Dari kasus Piprim hingga Raja Ampat, pesannya terang: jika birokrasi kesehatan terus memakai surat mutasi sebagai pentungan, maka yang dipukul bukan hanya seorang dokter. Yang dihantam adalah martabat profesi, mutu layanan, dan keselamatan pasien.
Negara harus memilih: membela akal sehat pelayanan publik atau membiarkan raja-raja kecil mengacak-acak kesehatan rakyat atas nama administrasi. Tabik.
*Ketua Bidang Kesehatan, KAHMI Wilayah Sumatera Utara




