Channel9.id – Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp2,1 triliun kepada tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN). Sanksi tersebut berkaitan dengan temuan dugaan manipulasi perdagangan saham DSSA serta penyimpangan dalam proses penawaran umum saham BREN dan CUAN.
Denda yang dijatuhkan terdiri atas Rp1,5 triliun kepada DSSA, Rp500 miliar kepada BREN, dan Rp100 miliar kepada CUAN. Pemeriksaan terhadap ketiga emiten tersebut mencakup aktivitas perdagangan saham DSSA pada periode 2023–2026 serta proses penawaran umum saham BREN dan CUAN.
Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA, OJK menemukan indikasi manipulasi pasar yang melibatkan nasabah individu dan institusi melalui sejumlah anggota bursa. Praktik tersebut diduga dilakukan secara terencana dan terstruktur hingga mendorong kenaikan harga saham perusahaan secara signifikan.
OJK juga menemukan pelanggaran yang melibatkan direksi perusahaan efek. Atas temuan tersebut, OJK membekukan izin individu dari direksi perusahaan efek yang bersangkutan.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap penawaran umum saham BREN dan CUAN menemukan indikasi bahwa saham kedua emiten telah direncanakan untuk dialokasikan kepada kelompok yang memiliki keterkaitan dengan pemegang saham pengendali.
OJK juga menemukan tindakan yang dinilai menyesatkan dalam proses pemesanan saham, termasuk penggunaan identitas yang dikaburkan oleh sejumlah pihak terkait.
Menurut OJK, praktik tersebut menyebabkan kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Kondisi ini membatasi jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan secara bebas atau free float, sehingga berpotensi memengaruhi pembentukan harga dan kualitas perdagangan saham.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan penegakan hukum menjadi bagian dari upaya pembenahan pasar modal. Ia menyebut pengenaan sanksi sebagai salah satu aspek dalam agenda reformasi yang sedang dijalankan lembaganya.
“Penegakan hukum dan juga tentu pengenaan sanksi ini betul-betul menjadi salah satu aspek dalam reformasi percepatan integritas di pasar modal kita,” kata Friderica dalam konferensi pers yang diikuti Channel9.id di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Selain dugaan manipulasi pasar dan penyimpangan penjatahan saham, OJK mengidentifikasi keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari transaksi saham DSSA serta proses pemesanan saham BREN dan CUAN. Pemeriksaan tersebut menjadi dasar bagi OJK untuk menjatuhkan sanksi dan melakukan tindakan pengawasan lanjutan.
Penindakan terhadap ketiga emiten itu merupakan bagian dari reformasi pasar modal yang diarahkan untuk meningkatkan transparansi, memperkuat perlindungan investor, dan menjaga perdagangan saham tetap adil.
OJK juga mengaitkan agenda reformasi tersebut dengan rekomendasi Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengenai peningkatan kualitas pasar modal Indonesia.
Pemeriksaan yang dilakukan OJK merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Modal serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dugaan pelanggaran dalam perdagangan saham DSSA berkaitan dengan Pasal 91 dan Pasal 92, sedangkan pemeriksaan penawaran umum saham BREN dan CUAN berkaitan dengan Pasal 107.
HT




