Channel9.id, Jakarta – Komisi III DPR RI resmi menunjuk legislator dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Sementara itu, posisi Wakil Ketua Panja dipercayakan kepada legislator dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra.
Keputusan penetapan pimpinan Panja tersebut disepakati dalam rapat internal antara pimpinan Komisi III dan para ketua kelompok fraksi (kapoksi) di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2026).
“Tadi kita rapat antara pimpinan dan para kapoksi, kita menyepakati menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai ketua panja dan Saudara Soedeson Tandra sebagai wakil ketua panja,” ujar Habiburokhman seusai rapat.
Penetapan pimpinan Panja ini menandai langkah akselerasi Komisi III DPR untuk segera mengebut pembahasan RUU Perampasan Aset. Habiburokhman mengungkapkan bahwa pihaknya sepakat memajukan agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ke masa reses saat ini, dari jadwal semula yang dirancang pada masa sidang mendatang.
Langkah terobos ini diambil demi menjaga komitmen waktu agar regulasi krusial dalam pemberantasan kejahatan ekonomi tersebut dapat rampung tepat waktu.
“Tujuan pemajuan jadwal ini adalah memastikan agar pengesahan bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026,” tegas Habiburokhman.
Dalam maraton RDPU mendatang, Komisi III DPR dijadwalkan menjaring masukan dari sedikitnya 20 elemen masyarakat, mulai dari organisasi mahasiswa, akademisi/dosen, praktisi hukum/advokat, hingga kalangan cendekiawan. DPR juga membuka saluran penyerahan aspirasi tertulis melalui Sekretariat Komisi III bagi masyarakat yang tidak dapat hadir secara tatap muka.
Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset resmi disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR pada Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (6/10/2026). Regulasi ini diproyeksikan menjadi instrumen hukum utama dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana ekonomi dan korupsi.




