Channel9.id – Jakarta. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka program pelatihan vokasi bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada periode 2024–2026. Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui portal SkillHub Kemnaker dengan melengkapi dokumen persyaratan dan mengikuti proses seleksi.
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker Darmawansyah mengatakan pelatihan tersebut ditujukan untuk membantu pekerja terdampak PHK meningkatkan atau mengalihkan keterampilan agar dapat kembali memasuki pasar kerja maupun merintis usaha.
“Pelatihan vokasi menjadi langkah yang strategis untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi, memperkuat daya saing, serta membuka akses terhadap peluang kerja dan wirausaha,” ujar Darmawansyah dalam keterangan tertulis yang diterima Channel9.id, dikutip Senin (26/10/2026).
Calon peserta perlu menyiapkan dokumen yang membuktikan status PHK, seperti surat pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, atau surat keterangan pengalaman kerja (paklaring).
Bagi calon peserta yang tidak memiliki dokumen tersebut, Kemnaker menyediakan alternatif berupa surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK (self declaration). Surat tersebut harus dibuat dan ditandatangani oleh calon peserta di atas meterai sesuai ketentuan.
Pendaftaran dilakukan melalui portal SkillHub Kemnaker. Calon peserta terlebih dahulu harus membuat akun SIAPkerja, kemudian melengkapi data diri dan mengunggah dokumen persyaratan berupa KTP serta bukti PHK atau surat pernyataan pengganti.
Setelah pendaftaran, penyelenggara pelatihan akan memverifikasi dokumen dan mewawancarai calon peserta sebagai bagian dari proses seleksi. Peserta yang dinyatakan lolos wajib melakukan daftar ulang melalui portal SkillHub sebelum mengikuti pelatihan.
Selain pendaftaran perorangan, pengajuan pelatihan juga dapat dilakukan secara berkelompok. Jalur ini terbuka bagi perusahaan, serikat pekerja, asosiasi industri, atau Dinas Ketenagakerjaan setempat yang mengajukan permohonan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) bidang Pelatihan Vokasi dan Produktivitas.
Melalui program tersebut, Kemnaker menargetkan pekerja terdampak PHK dapat memperbarui atau mengalihkan keterampilan sesuai kebutuhan dunia kerja. Pelatihan ini juga diarahkan untuk memperluas kesempatan peserta memperoleh pekerjaan baru atau membangun usaha secara mandiri.
HT




