Channel9.id – Jakarta. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman ditunjuk sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. DPR mempercepat pembahasan aturan tersebut dengan menggelar rangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada masa reses untuk mengejar target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026.
Penunjukan Habiburokhman disepakati dalam rapat pimpinan dan kepala kelompok fraksi (kapoksi) Komisi III DPR RI pada Senin (26/10/2026). Dalam rapat yang sama, anggota Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra ditunjuk sebagai Wakil Ketua Panja.
“Tadi kita rapat antara pimpinan dan para kapoksi, kita menyepakati, menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai Ketua Panja,” kata Habiburokhman saat RDPU bersama Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LK2 UI), sejumlah dosen, dan advokat di Kompleks Parlemen, Jakarta, dilihat Channel9.id dari Youtube TV Parlemen, Senin.
Habiburokhman mengatakan, penunjukan pimpinan Panja dilakukan di tengah masa reses DPR. Komisi III juga memajukan jadwal RDPU yang semula direncanakan berlangsung pada masa sidang berikutnya.
“Tujuan pemajuan jadwal ini adalah memastikan agar pengesahan bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026,” ujarnya.
Dalam RDPU tersebut, Komisi III menerima masukan dari 20 elemen masyarakat yang terdiri atas organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan kalangan cendekiawan. Komisi III juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang tidak dapat hadir secara langsung untuk menyampaikan masukan tertulis.
“Jadi kalau mungkin yang jauh-jauh, berhalangan, hadir ke sini, ya, bisa memberikan masukan secara tertulis yang bisa disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI,” kata Habiburokhman.
Target pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 sebelumnya disampaikan pimpinan DPR saat aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan sejumlah elemen masyarakat di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026).
Dalam kesempatan itu, pimpinan DPR menandatangani surat perjanjian yang menyatakan kesediaan mereka mundur apabila target pengesahan tidak terpenuhi. Surat tersebut ditandatangani tiga pimpinan DPR bersama Koordinator AMPB, Supriyoni alias Botok Pati.
Kesediaan mundur dalam surat itu mencakup jabatan pimpinan DPR maupun keanggotaan mereka sebagai anggota dewan.
HT




