Nasional

Ketemu Menkeu Suahasil, Mendagri Tito Pastikan Anggaran Rehab-Rekon Sumatera Aman Hingga 2028!

channel9.id – Jakarta. Mendagri Muhammad Tito Karnavian menggelar pertemuan tertutup bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Pertemuan krusial tersebut membahas kepastian anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana Sumatera hingga skema penanganan pemerintah daerah (Pemda) yang mengalami krisis fiskal.

Selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Kasatgas PRR) Pascabencana Sumatera, Tito memastikan pembiayaan proyek pemulihan fisik untuk tahun 2026 hingga 2028 dalam posisi aman.

“Kita sudah melakukan diskusi dengan Bapak Menteri Keuangan, alhamdulillah insyaallah anggarannya tersedia,” ujar Tito usai melakukan pertemuan.

Selain masalah bencana, kedua menteri menaruh perhatian khusus pada daerah-daerah yang memiliki kapasitas fiskal rendah, terutama Pemda yang porsi belanja pegawainya menyedot lebih dari 40 hingga 50 persen APBD.

Guna mengurai benang kusut anggaran daerah tersebut, Kemendagri dan Kemenkeu sepakat membentuk tim teknis khusus untuk mencari formula solusi pembiayaan.

Di saat yang sama, pertemuan juga mematangkan alokasi insentif fiskal bagi daerah-daerah yang berhasil mengukir prestasi di berbagai kategori penilaian nasional demi menciptakan iklim kompetisi yang sehat antarkepala daerah.

Sementara itu, Menkeu Suahasil Nazara menegaskan komitmennya untuk mengawal pencairan anggaran sesuai dokumen rencana induk pascabencana Sumatera agar penanganan di lapangan tuntas tanpa hambatan.

“Yang dianggarkan dan direncanakan tahun 2026 ini harus diselesaikan semuanya. Setelah itu kita membicarakan untuk 2027. Tidak boleh ada pekerjaan yang menggantung atau malah tidak selesai,” tegas Suahasil.

Baca juga: Waspada Inflasi Akhir Tahun, Sekjen Kemendagri Minta Pemda Sering Turun Lapangan Cek Harga Cabai!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  1  =