Opini

Dilema Hak Milik Atas Lahan dan Kewajiban Perlindungan Ekologis pada Kasus Karhutla

Oleh: Aliyza Khairunisa

Channel9.id – Jakarta. Langit jingga yang berganti pekat serta bau hangus menyengat di setiap musim kemarau telah menjadi pemandangan yang dianggap normal karena telah merenggut hak bernapas jutaan manusia. Kondisi ini bukanlah hanya krisis domestik semata, melainkan ancaman keamanan non-tradisional yang melintasi batas-batas kedaulatan negara. Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia secara konsisten memicu pencemaran udara lintas batas.

Di balik bentang lahan yang terbakar dan pepohonan yang menjadi abu, tersimpan benturan kepentingan yang sangat nyata oleh ambisi akumulasi kapital dan kewajiban menjaga daya dukung lingkungan. Fenomena ini juga memunculkan suatu dinamika Hubungan Internasional antara norma kedaulatan lingkungan dan hukum internasional yang ada.

Dari kejadian ini, terdapat pertanyaan besar, yaitu sejauh mana hak milik atas lahan dapat dilindungi oleh hukum positif, dan bagaimana ketika pemanfaatannya malah berbalik merusak kebebasan bersama yang telah ada serta memicu ketegangan diplomatik antar-negara?

Perdebatan atas legitimasi penguasaan tanah berakar kuat pada konsepsi hak milik privat yang digagas oleh filsuf Inggris, John Locke. Melalui karya monumentalnya, Two Treatises of Government (Second Treatise, Bab V), Locke merumuskan Labor Theory of Property. Locke berargumen bahwa bumi pada mulanya adalah milik bersama seluruh umat manusia. Namun, ketika individu atau korporasi mencurahkan tenaga kerja, modal, dan pengelolaannya ke atas sebidang tanah, mereka secara sah mencabut tanah tersebut dari keadaan alamiah dan mengklaimnya sebagai hak milik privat yang sakral.

Dalam rezim hukum ekonomi modern, pemikiran Locke kerap dijadikan dasar pembenaran bagi pelepasan kawasan hutan untuk Hak Guna Usaha (HGU) keperluan agribisnis dan konsesi perkebunan demi mengejar indeks pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) serta investasi global.

Namun, ketika pengelolaan lahan privat tersebut diwujudkan dengan metode pembakaran yang murah demi efisiensi biaya, argumen kepemilikan mutlak ini segera berbenturan dengan kenyataan lapangan bahwa terdapat kerusakan struktural sampai tingkat internasional. Ketika suatu negara mengalami kebakaran hutan hebat, negara tetangganya akan ikut menghirup asap dan merasakan dampaknya meskipun negara tetangga tersebut tidak ikut membakar lahan. Angin akan membawa asap tersebut terbang bebas ke mana saja, karena asap tidak memerlukan paspor, visa, atau izin resmi untuk masuk ke wilayah negara tetangga. Dalam perspektif politik internasional, tindakan ini melanggar Sic Utere Tuo Ut Alienum Non Laedas, yaitu prinsip hukum internasional klasik yang menegaskan bahwa suatu negara tidak boleh membiarkan wilayahnya digunakan untuk tindakan yang akibatnya dapat merugikan hak dan wilayah negara lain.

Pertentangan terhadap hak milik mutlak ini makin menemukan urgensinya melalui konsepsi tatanan negara menurut filsuf Yunani Kuno, Aristoteles. Dalam karyanya Politics, Aristoteles menegaskan bahwa tujuan utama dibentuknya sebuah negara (polis) adalah untuk mewujudkan kehidupan yang baik, bermartabat, dan sejahtera secara kolektif. Dalam konteks kawasan regional seperti ASEAN, kehidupan yang baik tidak hanya terbatas pada warga negara saja, tetapi juga menjamin keamanan manusia. Ketika kabut asap karhutla mulai memasuki kehidupan publik di negara lain seperti Singapura dan Malaysia, negara asal pencemaran sejatinya sedang mengalami titik rapuh karena gagal dalam menjalankan fungsi pemerintahannya untuk menjaga keharmonisan kawasannya.

Kritik terhadap dominasi kepemilikan privat tanpa batas ini dipertegas oleh filsuf Kontrak Sosial, Jean-Jacques Rousseau. Dalam The Social Contract, Rousseau memperingatkan bahwa kepemilikan privat yang dibiarkan tanpa kontrol moral akan melahirkan ketimpangan dan kekacauan sosial. Rousseau menyatakan bahwa kebebasan individu dalam masyarakat politik harus tunduk pada Kehendak Umum (Volonté Générale).

Pembakaran lahan demi mengejar margin keuntungan finansial korporasi merupakan manifestasi kehendak privat yang egois (particular will), yang secara langsung mengkhianati kesepakatan sosial domestik maupun kerangka kerja komitmen iklim global seperti Paris Agreement dan kesepakatan regional ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP).

Menariknya, jika kita membaca kembali secara mendalam terhadap teori yang telah dikemukakan oleh John Locke, tidak pernah membenarkan kepemilikan lahan yang merusak. Melalui batasan yang dikenal sebagai Lockean Proviso, Locke menggaris bawahi dua syarat mutlak: syarat dilarang merusak atau membuang-buang sumber daya dan syarat kecukupan, yakni penguasaan lahan hanya sah jika masih menyisakan sumber daya yang cukup banyak dan sama baik kualitasnya bagi kebersamaan. Ketika aktivitas karhutla menghancurkan ekosistem gambut dan mencemari atmosfer udara bersama di kawasan Asia Tenggara, ini membuktikan bahwa batas moral Lockean Proviso telah dilanggar secara masif. Praktik eksploitasi yang merusak lingkungan, secara otomatis menggugurkan keabsahan moral dari hak milik privat itu sendiri.

Di titik inilah kewajiban perlindungan ekologis menemukan titik urgensinya. Ekosistem gambut, hutan hujan tropis, dan keanekaragaman hayati bukanlah suatu komoditas ekonomi tanpa jiwa (res nullius) yang bebas untuk dihabiskan demi keuntungan sepihak.

Dalam kerangka hukum lingkungan modern dan etika ekologi, alam memiliki daya dukung dan nilai intrinsik yang menuntut perlindungan mutlak dari negara. Hutan gambut berfungsi sebagai penyimpan karbon raksasa dan pengatur hidrologi alami yang menjaga kestabilan iklim global.

Ketika kebakaran lahan dibiarkan atas nama hak izin, yang terjadi bukan sekadar hilangnya pepohonan, melainkan kehancuran fungsi ekologis alami yang sulit dipulihkan secara instan.

Perlindungan ekologis seharusnya merupakan kondisi paling mendasar bagi keberlangsungan hak milik itu sendiri, tanpa ekosistem yang stabil dan aman, tidak ada rezim hukum maupun hak ekonomi yang dapat bertahan di atas bumi yang rusak.

Rekonsiliasi atas dilema teoretis dan internasional ini menemukan titik temunya melalui konsepsi keadilan “dikaiosyne” yang dicetuskan oleh Plato dalam karya The Republic. Bagi Plato, keadilan bukanlah kemenangan pihak yang paling kuat atau bermodal besar, melainkan tercapainya suatu harmoni ketika setiap elemen dalam negara menjalankan fungsinya demi kebaikan bersama. Dalam tataran ini, keadilan tidak hanya berlaku antar-manusia, tetapi juga mencakup keharmonisan hubungan antara tatanan politik manusia dengan tatanan ekologi tempat mereka bernaung.

Dalam konteks Hubungan Internasional dan hukum tata kelola lingkungan global, sintesis ini menuntut pergeseran hak milik privat ke dalam bingkai tata kelola ekologis. Penguasaan terhadap suatu lahan tidak lagi bisa dipahami sebagai hak mutlak yang kebal dari koreksi kedaulatan negara maupun norma kebebasan internasional.

Negara memiliki kewajiban tata kelola dan tanggung jawab perlindungan untuk melakukan intervensi tegas dengan cara seperti, mengaudit secara transparan terhadap pemegang izin suatu lahan, memulihkan lahan gambut yang terdegradasi, mencabut HGU korporasi penanggung jawab kebakaran, hingga menegakkan sanksi hukum tegas tanpa kompromi.

Langkah ketat tersebut sama sekali bukan sebagai bentuk penindasan terhadap hak kebebasan privat atau kebebasan berusaha, melainkan sebuah tindakan preventif demi menegakkan batas etika alamiah terhadap suatu kepemilikan demi menjaga kedaulatan lingkungan, serta memulihkan stabilitas diplomasi di tingkat regional.

Pada akhirnya, menangani krisis karhutla memerlukan pengembalian nilai-nilai politik klasik Aristoteles dan Plato ke dalam diplomasi modern dengan menempatkan keselamatan ekologis dan kehidupan bersama yang jauh di atas ambisi eksploitasi ekonomi yang dapat merusak tatanan global.

Penulis adalah Mahasiswa Hubungan Internasional FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

38  +    =  48