Oleh: Naily Zahra Aulia
Channel9.id – Jakarta. Kebebasan bersuara di media sosial saat ini berada di posisi yang serba salah. Di satu sisi, internet memudahkan siapa saja untuk menyampaikan pendapat tanpa halangan. Namun di sisi lain, media sosial justru berubah menjadi tempat yang penuh keributan, di mana kebenaran sering kali kalah riuh dibanding berita bohong (hoaks) yang sengaja disebar luas.
Maraknya buzzer bayaran dan banyaknya hoaks menjelang agenda politik maupun ekonomi telah mengubah media sosial. Tempat yang seharusnya menjadi sarana diskusi sehat warga kini justru berubah menjadi ajang adu domba demi kepentingan kelompok tertentu.
Jika ditarik ke dalam diskursus pemikiran politik barat, fenomena ini membawa kita kembali pada gagasan klasik tentang batas kebebasan. Filsuf liberal John Stuart Mill dalam karyanya yang monumental, On Liberty (1859), merumuskan sebuah doktrin etis-politik yang dikenal sebagai Harm Principle (Prinsip Kerugian). Mill berargumen bahwa kebebasan seseorang atau kelompok untuk berbicara dan bertindak memiliki satu batasan mutlak: kebebasan itu tidak boleh digunakan untuk merugikan orang lain (harm to others).
Dalam konteks media sosial kontemporer, para buzzer dan penyebar hoaks sering kali berlindung di balik kata “kebebasan berpendapat”. Mereka merasa bebas memproduksi disinformasi, melakukan doxxing, hingga melalukan pembunuhan karakter (character assassination) terhadap pihak-pihak yang berbeda pandangan. Namun, jika diuji dengan Harm Principle milik Mill, apa yang dilakukan oleh para buzzer dan produsen hoaks sama sekali bukan bentuk kebebasan. Itu adalah bentuk kekerasan simbiotik yang merusak akal sehat publik, menciptakan ketakutan, memecah belah kohesi sosial, dan pada akhirnya merusak esensi dari demokrasi itu sendiri.
Lebih lanjut, dalam masyarakat demokratis, John Stuart Mill meyakini bahwa pertukaran gagasan yang bebas dan terbuka pada akhirnya akan menyaring mana informasi yang benar dan mana yang salah—sebuah konsep yang sering disebut sebagai marketplace of ideas (pasar bebas gagasan). Namun, pasar bebas ini mensyaratkan satu hal mendasar: informasi yang beredar harus berpijak pada iktikad baik dan kejujuran. Ketika buzzer mendominasi ruang digital menggunakan akun-akun anonim (buzzer cyborg atau bot) untuk menciptakan manufactured consent (konsensus buatan), pasar bebas gagasan tersebut runtuh. Yang tersisa bukanlah perdebatan rasional berbasis data, melainkan echo chamber (ruang gema) yang dipenuhi kebencian, di mana algoritma platform digital justru mengistimewakan konten-konten provokatif demi mengejar engagement.
Kondisi hari ini menunjukkan bahwa ancaman terbesar bagi demokrasi kita bukanlah lagi sensor atau larangan keras dari pemerintah, melainkan arus informasi palsu yang dibiarkan bebas. Ketika hoaks dibuat secara sengaja dan terstruktur untuk merusak fakta, masyarakat jadi kehilangan pegangan untuk membedakan mana yang benar dan salah. Akibatnya, demokrasi kita cuma jadi ajang adu emosi dan manipulasi perasaan, bukan lagi tempat adu gagasan yang berkualitas.
Oleh karena itu, sudah saatnya kita berhenti bersikap naif terhadap lanskap digital hari ini. Menghadapi gempuran buzzer dan hoaks memerlukan langkah yang tegas. Negara harus hadir menegakkan regulasi hukum yang adil—bukan untuk membungkam kritik, melainkan untuk menindak sindikat disinformasi yang merusak tatanan sosial. Di sisi lain, platform digital harus dipaksa bertanggung jawab memperbaiki algoritma yang kerap memelihara polarisasi.
Namun, benteng pertahanan terkuat tetap berada di tangan masyarakat itu sendiri melalui penguatan literasi kritis. Sebagaimana Mill mengingatkan kita bahwa kebebasan menuntut tanggung jawab moral yang tinggi, merawat nalar publik di tengah badai hoaks adalah tugas kolektif. Jika dunia digital terus dibiarkan dikuasai oleh tembok-tembok kebencian yang dibangun para buzzer, maka demokrasi kita sedang berjalan mundur menuju tirani kebohongan. Di sinilah pentingnya menghidupkan kembali “jembatan nalar”—sebuah ruang dialog yang jujur, rasional, dan berpijak pada kebenaran objektif di tengah bisingnya dunia digital.
Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta




