Opini

Tafsir Tunggal Seragam Sekolah

Oleh: Dr. Usmar.SE.,MM

Channel9.id – Jakarta. Pemberitaan tentang siswi nonmuslim bernama Jeni Cahyani Hia di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, yang diwajibkan mengenakan jilbab oleh pihak sekolah menjadi pembicaraan yang hangat masyarakat di negeri yang berpenduduk mayoritas Muslim ini, setelah orangtua siswa mengunggah dialog dengan pihak sekolah di face book miliknya.

Beragam tanggapan muncul, menyikapi persoalan ini. Dari yang mengatakan bahwa tindakan seperti ini sangat tidak elok dilakukan di dunia pendidikan, sampai mengatakan itu hanyalah sebuah kekeliruan pelaksanaan sebuah kebijakan.

Di tingkat nasional, hal ini mengundang respon beragam beberapa tokoh. Kemudian pada tanggal 3 Februari 2021 lahir Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Kementerian, yaitu Kemendikbud, Kemendagri, dan Kemenag.

Latar Belakang Peristiwa

Penerapan kebijakan tentang pakaian seragam sekolah khususnya di Kota Padang, Sumatera Barat, sudah berlangsung relatif lama. Sejak dikeluarkannya Instruksi Walikota Padang No. 451.442/BINSOS-iii/2005. saat dijabat oleh Letkol (Purn.) Dr. H. Fauzi Bahar M.Si yang sempat menjadi Wali kota padang periode 2004-2009, 2009-2014.

Secara niat awal, keputusan ini hanya bersifat himbauan, bahwa untuk siswa yang beragama muslim diwajibkan untuk menggunakan Jilbab, dan bagi yang non-muslim tidak diwajibkan, melainkan hanya dianjurkan.

Namun dalam realisasinya saat diimplementasikan justru di terjemahkan oleh organ pelaksana lapangan di sekolah adalah hal yang wajib. Apalagi setelah yang semula hanya himbauan walikota, lalu diformalkan menjadi Instruksi Wali Kota.

Secara nasional persoalan tentang ketentuan seragam sekolah ini, sudah beberapa kali mengalami berbagai aturan yang juga tidak sepi dari polemik.
Paling tidak sudah ada 3 keputusan setingkat menteri yang mengatur tetang hal tersebut, yaitu:

1. Di era Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Daoed Joesoef menerbitkan Surat Keputusan Nomor 052/C/Kep/D.82 tentang Pedoman Pakaian Sekolah.

2. Di era Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI, Mohamad Nuh, mengeluarkan Permendikbud 45/2014 tertanggal 9 Juni 2014 tentang seragam sekolah.

3. SKB 3 Menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri Dan Menteri Agama Republik Indonesia, tertanggal 3 Februai 2021.

Respon Cepat yang Kurang Tepat

Menyikapi polemik yang terjadi di masyarakat tentang ketentuan seragam sekolah ini, tiga kementerian merespon cepat.

Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan dengan SK Nomor 02/KB/2021, Menteri Dalam Negeri dengan SK Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Menteri Agama dengan SK Nomor 219 Tahun 2021, yang kemudian berkolaborasi menjadi Keputusan Bersama.

Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri ini Mengatur tentang Penggunaan seragam dan atribut peserta didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Oleh PEMDA pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dari sisi respon terhadap persoalan di masyarakat, ini sebuh respon yang cepat, hanya sekitar dua minggu, keluarlah keputusan bersama ini. Tetapi jika dilihat dari sisi hirarki perundangan yang berlaku di Indonesia SKB 3 menteri ini kurang tepat.

Perlu kita ketahui bahwa posisi Keputusan Menteri, masih berada di bawah level Peraturan Daerah, sehingga terjadi kejanggalan ketika sebuah peraturan dibawah mencoba mengoreksi level peraturan di atasnya.

Jika mengacu Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang berbunyi, Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas :.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah Provinsi; dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Selain itu sejak era reformasi, otonomi pendidikan tahun 2000 sudah diberlakukan seiring dengan diundangkannya UU Nomor:22 tahun 1999 dan UU Nomor :32 tahun 2004, sehingga daerah memiliki kewenangan luas dan mendalam untuk mengelola pendidikannya, mulai dari pendidikan pra sekolah sampai pendidikan menengah.

Untuk itu jika ingin keputusan Cepat ini sekaligus juga tepat, baik dari sisi hirarki perundangan yang berlaku di Indonesia saat ini, juga sekaligus sebagai instrumen untuk menepikan PERDA yang cenderung kontra produktif dalam memperkuat konsepsi kebangsaan dalam format NKRI, maka SKB ini sebaiknya di tingkatkan hingga minimal menjadi Peraturan Presiden (Perpres).

Tafsir Tunggal Seragam Sekolah

Penerapan pakaian seragam sekolah selama ini, yang diberlakukan untuk anak Tingkat Sekolah Dasar dan Menengah, dengan perbedaan dari sisi warna pakaian sudah sangat baik dari perspektif makna dan filosofis.

Seperti kita ketahui bersama, Seragam Putih-Merah untuk anak SD melambangkan hasrat dan energi. Warna ini diharapkan bisa mendorong hasrat anak untuk terus sekolah dan juga bisa meneruskan ke jenjang pendidikan berikutnya.

Seragam untuk anak SMP berwarna Biru Tua yang melambangkan komunikasi dan percaya diri. Dan seragam untuk anak SMA berwarna Putih-Abu-abu yang dimaknai Dewasa dan Tenang agar dapat konsentrasi dalam belajar.

Nah, berdasarkan penerapan perbedaan warna seragam sekolah bagi anak sekolah tingkat Dasar dan Menengah yang sudah sangat familiar di Indonesia, maka ini akan jauh lebih baik dan efektif dalam menegakkan konsepsi kebangsaan sekaligus meneguhkan filosofis yang dapat dimakanai dari warna seragam sekolah tersebut.

Hanya jika ingin memberi keleluasaan dalam mengekspresikan unsur keyakinan yang dimiliki perorangan, dapat ditambahkan sesuai dengan keinginan individu siswa yang bersangkutan, tapi tetap dengan ketentuan standar untuk Kemeja, Rok, dan Celana bagi setiap pelajar.

Pilihan lainnya adalah, menerapkan satu hari dalam satu minggu, setiap sekolah atau setiap siswa boleh berpakaian bebas dalam artian tetap sesuai aturan kesopanan dan kebersamaan sosial yang telah ditentukan, sekaligus untuk menghormati dan mengingatkan tentang keberagaman adalah sebuah sumber kekayaan identitas bangsa.

Terhadap peraturan dan ketentuan ini, idealnya tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri saja, tapi seluruh sekolah tingkat Dasar dan Menengah di seluruh pelosok negeri.

Jika ada sekolah yang berkeberatan dengan alasan mengekspesikan identitas lokal, identitas sekolah maupun alasan identitas unsur keyakinan, bukankah sudah disediakan waktu satu hari dalam satu minggu atau 48 (empat puluh delapan) hari dalam satu tahun untuk mengekspresikan kekhususan tersebut.

Dengan aturan dan ketentuan seperti ini, penulis yakin, tidak akan muncul lagi multi tafsir terhadap pakaian seragam sekolah untuk anak didik tingkat Dasar dan Menengah di Indonesia.

Dengan tafsir tunggal tentang seragam sekolah anak tingkat Dasar dan Menengah, kita semua dapat mendorong dan mendukung dunia pendidikan fokus dalam kemajuan dan perkembangan pengetahuan dan teknologi, tidak lagi diributkan oleh persoalan atribut tampilan di era generasi yang sudah masuk dalam gelombang revolusi industri 4.0 dan Society 5.0.

 

Penulis adalah Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Universitas Prof.Dr.Moestopo (Beragama), Jakarta. Juga Ketua Umum Lembaga Kebudayaa Nasional (LKN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

77  +    =  80