Nasional

Hadir Jadi Saksi Sidang Roy Suryo, Jokowi Tegaskan Bawa Dokumen Ijazah

Channel9.id, Jakarta – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) untuk menghadiri persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo, Kamis (5/11/2026).

Berdasarkan pantauan Channel9.id, di lokasi, Jokowi tiba sekitar pukul 08.30 WIB. Mengenakan kemeja batik bernuansa kecokelatan serta peci hitam, Jokowi tampak didampingi oleh dua buah hatinya, yakni Kahiyang Ayu dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep.

Kedatangan mantan Presiden RI dua periode ini disambut hangat oleh sekitar seribu pendukungnya yang telah memadati area pengadilan sejak pagi. Para simpatisan yang kompak mengenakan pakaian berwarna putih tersebut membawa sejumlah poster berisi pesan dukungan. Tampak pula jajaran politisi PSI seperti Cheryl Tanzil dan Ronald Sinaga (Bro Ron) di antara kerumunan massa.

Jokowi sempat melambaikan tangan serta bercengkerama singkat dengan awak media dan para pendukungnya sebelum melangkah masuk ke gedung pengadilan.

Saat dikonfirmasi jurnalis mengenai kesiapannya menghadapi persidangan dan dokumen yang dibawanya, Jokowi menegaskan telah menyiapkan seluruh berkas penunjang, termasuk ijazah asli kelulusannya dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang selama ini dipersoalkan.

“Bawa,” ujar Jokowi singkat saat ditanya apakah ia membawa dokumen ijazah sebelum memasuki ruang sidang.

Ketika didesak lebih jauh mengenai rincian berkas penunjang yang dibawanya, Jokowi kembali memberikan jawaban tegas. “Semua, semua [dokumen dibawa],” tambahnya.

Kehadiran Jokowi dalam persidangan ini merupakan penegasan atas komitmennya untuk memberikan kesaksian secara langsung di hadapan majelis hakim serta membuktikan keabsahan ijazah S1 miliknya.

Dalam perkara ini, mantan Pakar Informatika Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas tuduhan yang ia layangkan mengenai pemalsuan ijazah Jokowi.

Surat dakwaan tersebut sebelumnya telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di PN Jakarta Timur pada 17 September 2026.

Pada dakwaan primer, jaksa menjerat Roy Suryo dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara dalam dakwaan subsider, Roy disangkakan melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  1  =